HALSEL,Liputan-Malut.com- Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara didesak untuk mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) Desa Kusubibi Kabupaten Halmahera Selatan.
Desakan ini disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhainisme (GPM) Kabupaten Halmahera Selatan. Harmain Rusli Selasa. (26/03/2024).
Harmain mendesak kepada Aparat Penegak Hukum baik Polres maupun Kajari Halsel agar melakukan penyelidikan atas pengelolaan Dana Desa yang di duga disalah gunakan oleh Kepala Desa Kusubibi Muhammad Abdul Fatah,”Desaknya.
Menurut Harmain, dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut karena hingga kini tahun 2024 selalu tertutup dan tanpa ada progres apapun sehingga masyarakat Desa Kusubibi selalu mempertanyakan di kemanakan anggaran tersebut.
“Sala satu contoh pembangunan fisik rabat beton yang di anggarkan dalam APBDes ratusan juta, dialihkan ke pemberdayaan Masyarakat melalui pembangunan mesjid namun hanya 30 sak semen yang di sumbangkan ke masjid, itukan tidak masuk akal,” Beber Harmain.
Ia meminta Polres dan Kajari Halmahera Selatan segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Kusubibi Muhammad Abdul Fatah terkait aliran dana Desa Kusubibi selama 2020-2024
“Kami meminta dengan tegas kepada Polres dan Kajari Halsel, segera memeriksa Muhammad Abdul Fatah terkait dugaan penyalahgunaan dana desa sehingga ada efek jerah, sebagaimana amanat pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, apabila terbukti bersalah,” tegasnya. (Jul)