HALSEL,Liputan-Malut.com- Ketua Ikatan Canga Muda (ICM) Halsel, Brayen Putra Lajame menilai PT. Wanatiara Persada sengaja melanggar prokes terkait proses karantina setiap tenaga kerja yang akan bekerja di Perusahaan Obi Kawasi. Pasalnya, ketika sejumlah TKA yang turun di Bandara Oesman Sadik pada hari kamis (11/3/2021) kemarin langsung melanjutkan perjalanan ke Obi tanpa pengawasan satgs Covid 19.
“Jadi, Kami minta kepada pihak PT. Wanatiara Persada untuk tidak tebang pilih, tidak boleh lalai dalam memberlakukan aturan maupun kebijakan karantina terhadap karyawan baik itu tenaga kerja lokal maupun TKA, karena hasil investigasi kami di lapangan, tenaga kerja lokal di perlakukan aturan karantina secara tegas sementara tenaga kerja asing (TKA) di perlakukan secara istimewa,”tandasnya
Brayen bilang, pihaknya telah mengumpulkan data dari berbagai sumber dan menyebutkan bahwa karyawan perusahaan Obi telah menyumbangkan angka positif Covid-19 sebanyak 150 pasien yang di karantina di masing-masing tempat, itu harusnya sudah menjadi warning bagi pihak perusahaan dalam penegasan kebijakan protokoler kesehatan.
“Kalau mendatangkan lagi TKA dari China tanpa di karantina sesuai kebijakan perusahaan seperti yang di lakukan terhadap karyawan tenaga kerja lokal itu unsur melawan aturan Covid 19 yang sengaja di praktekan oleh pihak PT. Wanatiara Persada.
Kami akan datangi Disnakertrans Halmahera Selatan sebagai dinas terkait untuk mempertanyakan temuan ini, dengan harapan agar semua tenaga kerja di perlakukan adil, tidak ada yang di istimewakan,” tutup Ayen (Red)