HALSEL,Liputan-Malut.com- Terkait pungutan liar di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Halmahera Selatan di tanggapi serius Ombudsman perwakilan Maluku Utara.
Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku Utara, Iriyani Abd. Kadir S.sos., M.Si saat dikonfirmasi Redaksi Liputan Malut, Kamis (13/02/2025) ikhwal pungutan liar yang dilakukan pihak sekolah SMA 1 Halsel dan Komite dan dibenarkan oleh salah satu pengawas sekolah bahwa ada partisipasi siswa ke Komite rata-rata di Halmahera Selatan itu Rp. 50.000, beda dengan kota Ternate 100-300, pihaknya mengatakan terkait isu pungutan di SMAN 1 Halmahera Selatan itu Ombudsman akan mengambil langkah tegas dan cepat dalam upaya koordinasi secara langsung dengan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Utara.
“Karena bersamaan dng hal tersebut Ombudsman telah mengundang pihak terkait Kadikbud, Kepsek dan Operator sekolah dalam upaya penanganan penyelesaian masalah penginputan data siswa pada PDSS di SMA 3 dan SMA 5 Kota Ternate, yg akan dijadwalkan (Jumat, 14/02/2025)
Menurut Iriyani, Ombudsman Malut akan menyikapi secara tegas dengan adanya isu pungutan liar (pungli) yang tentu sudah berulang kali terjadi dan masalah ini menjadi perhatian publik, karena wajah pendidikan di Maluku Utara tercoreng dengan tindakan pihak sekolah yang mengarah pada praktek korupsi. Kenapa demikian, karena dugaan tindakan pungli yang dilakukan bahkan dibenarkan atas kesepakatan bersama org tua siswa.
“Sementara kita ketahui bahwa tidak semua siswa yang tergolong mampu. Ini justru memberatkan mereka maka sangat disayangkan masalah ini masih terjadi di lingkup pendidikan. Harapan kami dalam pertemuan besok, ada langkah-langkah yang harus diambil dlm rangka penyelesaian masalah terkait serta perbaikan sistem ataupun langkah evaluasi terhadap pihak sekolah yg bermasalah tersebut,”pungkasnya (Red)