LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Hi.Lapanna Bebas Beli Kayu Pake Suket Kades. Polisi & UPTD KPH Halsel Beda Pendapat

Rabu, 26 Februari 2025 | 1:13 pm
Reporter: Redaksi
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 433
Barang Bukti Kayu Yang Diangkut ke UD Hadisa (Foto Liputan Malut)

HALSEL,Liputan-Malut.com- Aktifitas jual beli kayu olahan hanya berdalih surat keterangan dari Kepala desa yang dijual ke pangkalan kayu saat ini marah di Kabupaten Halmahera Selatan. Proses jual beli juga dilakukan secara terbuka secara terbuka, tapi aparat penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian terkesan menutup mata.

Hasil investigasi sejumlah wartawan, Selasa (25/02/2025) di lapangan, menemukan adanya aktifitas pembongkaran kayu olahan menggunakan kapal kayu, tepatnya di pantai kompleks Tanah Abang Desa Labuha Kecamatan Bacan.

Penelusuran lebih lanjut, kayu berjumlah 7 kubik tersebut berasal dari Desa Yoyok Kecamatan Mandioli Selatan, yang nantinya di pasok ke Pangkalan Kayu UD. Hadisa Putri.

Dugaan praktek Jual Beli kayu ilegal tersebut kemudian di laporkan wartawan kepada pihak Polres Halmahera Selatan, melalui Sat Reskrim Unit Tipidter.

Usai di laporkan, salah satu anggota Sat Reskrim Polres Halsel mendatangi lokasi dimana aktifitas pembongkaran kayu, namun nampaknya hasil kordinasi dengan sejumlah pihak, kayu olahan tersebut di bebaskan untuk di angkut ke pangkalan UD. Hadisa Putra milik Hi. Lapanna.

Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Halsel, AIBDA Ikram Tuatoy, saat di konfirmasi mengatakan kayu tersebut ada dokumen yang menerangkan berasal dari lahan perkebunan masyarakat sehingga tidak dapat di tahan.

“Saya tidak bisa tahan karena surat asal usul kayu dari desa ada dan kayu itu diambil dari lahan kebun masyarakat, untuk itu tetap kami tindak lanjut”

Meski dalam dokumen yang di keluarkan Desa Yoyok menerangkan tujuan kayu tersebut di peruntukkan kebutuhan rumah tangga, Ikram berdalih kebutuhan rumah tangga itu luas, sementara kayu olahan tersebut diperjualbelikan.

“Kebutuhan rumah tangga itu luas adik, untuk semua itu kami harus tanyakan pihak kehutanan apakah dengan dokumen yang ada itu bisa memenuhi unsur perbuatan melawan hukum  atau tidak, makanya kami ambil keterangan dulu,”tambah Iky

Diketahui yang di maksud dengan dokumen olahan kayu sebanyak 7 kubik tersebut dikeluarkan Kepala Desa Yoyok, Efendi Husen sebanyak dua surat keterangan angkutan kayu olahan, nomor : 140/46/DY/2025. Dengan pemilik kayu atas nama Muhit (37) dan nomor : 140/45/DY/2025, atas nama Ican (35). Surat keterangan tersebut menerangkan yang bersangkutan akan mengangkut kayu dengan menggunakan kendaraan laut.

Surat Kepala Desa Yoyok (Foto Liputan Malut)

Terpisah, Kepala Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan UPTD KPH Halmahera Selatan, Fajri Ahmad, mengatakan sesuai ketentuan meskipun sumber kayu dari masyarakat tidak bisa di jual ke pangkalan.

“Sesuai ketentuan, sumber kayu walaupun dari lahan perkebunan yang statusnya Area Pengguna Lain (APL) tidak dapat di jual ke pangkalan Kayu, yang diperbolehkan itu jual ke industri” ujar Fajri

Sambung Fajri, surat keterangan kepala desa tidak bisa di pakai dalan jual beli kayu yang dapat di jual belikan adalah industri yang memiliki surat keterangan surat keterangan Sah Hasil (SKSH) Kayu.

Meski dengan jelas surat keterangan dari desa tidak bisa di gunakan untuk jual beli kayu, namun pangkalan kayu UD. Hadisa Putri tetap leluasa dalam pengangkutan kayu tanpa sentuhan hukum. (Red)

Berita Lainnya

error: Content is protected !!