HALSEL,Liputan-Malut.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Hi. Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan periode 2021-2026.
Penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati dengan tagline Usman-Bassam dilaksanakan melalui rapat pleno terbuka di aula kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan Halsel dihadiri oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati di pimpin oleh Ketua KPU, Muhammad Agus Umar melalui berita acara nomor 05/PL.02.7-BA/8204/KPU-Kab/II/2021 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Halmahera Selatan tahun 2020.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Selatan menggelar pleno guna melaksanakan peraturan KPU No 5 tahun 2020 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Melaksanakan ketentuan pasal 54 ayat 4 peraturan KPU no 19 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan KPU no 9 tahun 2018 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Walikota
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 09/PHP.BUP.XIX/2021.
Surat KPU RI No. 152/PY.02.1.SD/03/KPU/B/2021, tanggal 11 Februari 2021 perihal penetapan calon pasangan terpilih pasca putusan dismisal/ketetapan.
Hadir dalam sidang pleno terbuka itu Kapolres Halsel, Dandim 1509 Labuha dan forum pimpinan daerah (forkopimda) Halsel. Ketua dan Anggota KPU, Ketua dan Anggota Bawaslu Halmahera Selatan, Kesultanan Bacan dan partai Koalisi. (Red/Zul)