LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

PJ Kades Tawabi Joronga Terlibat Politik Praktis, Tim Hukum Rusihan-Muhtar Siap Laporkan ke Bawaslu Halsel

Selasa, 26 November 2024 | 10:21 pm
Reporter: Zulhaidir
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 41

HALSEL,Liputan-Malut.com- Kendati dalam aturan, aparatur sipil negara (ASN) dilarang terlibat politik praktis dalam pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Namun, larang tersebut tampaknya tidak di indahkan olah Pejabat Kepala Desa (Kades) Tawabi yang juga Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 24 Kecamatan Kepulauan Joronga.

Amatan Redaksi Liputan Malut, terlihat secara jelas PJ Kepala Desa Tawabi, Udin Upi dan aparat desa nya masuk dari rumah kerumah warga untuk mengarahkan masyarakat agar memilih Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muksin (Bassam-Helmi).

Terpantau PJ Kades dan sejumlah perangkatnya secara terang-terangan main politik karena takut pada Bassam Kasuba sebagai petahana yang telah kembali dari cuti kampanye.

Sejumlah warga yang enggan namanya dikorankan kepada Redaksi Liputan Malut mengaku, praktek politik yang dimainkan oleh PJ Kepala Desa Tawabi Udin Upi itu mulai ancaman akan tidak diberikan Tenaga Surya dan bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat yang tidak memilih pasangan calon (Paslon) nomor urut 3, Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muksin.

“PJ Kades dan staf ini dorang belum mau kasih bantuan lampu tenaga surya, informasi nya setelah pencoblosan. Kalau ketahuan masyarakat yang tidak pilih Paslon Nomor urut 3 maka dorang (mereka) tidak kasih bantuan itu, tetapi kami tidak hiraukan,”ujar sejumlah warga

Anggota tim Hukum Rusihan-Muhtar, Zamrud Zaid kepada Redaksi Liputan Malut mengatakan, pihaknya akan mencari tahu bukti yang akurat PJ Kades Tawabi Udin Upi mengarahkan masyarakat mencoblos kandidat tertentu dan kemudian melaporkan ke Bawaslu Halmahera Selatan. 

“Kami akan telusuri dan siapkan bukti, kalau PJ Kades Tawabi Udin Upi ikut terlibat mengarahkan masyarakat mencoblos kandidat tertentu maka kami siap laporkan ke Bawaslu melalui Gakumdu untuk diproses lebih lanjut,”tegas Zamrud

Menurut Zamrud, aturan menyatakan kades dilarang berpolitik praktis dan harus bersikap netral dalam pilkada yaitu tidak terlibat atau tidak memihak. Ketentuan netralitas kepala desa diatur negara bahkan melalui dua undang-undang sekaligus.

“Larangan Desa Kepala Desa Dan Perangkat Desa Dalam Politik Praktis dan Kampanye :

1 . Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa:

Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Dalam undang-undang tersebut, kepala desa memilki peran sebagai pihak yang netral. Kepala desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada.

Perangkat desa yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis. Hal tersebut diatur UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

2. Dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu: Pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j) yaitu pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD).

Pada pasal 280 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang sebagaimana disebut pada pasal 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Pasal 282 ; Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalarn negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.

3. Dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang;

Pada pasal 70 ayat (1) huruf (c) disebutkan bahwa Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.

Pasal 71 ayat (1) disebutkan bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

B. Sanksi terhadap Kepala Desa dan Perangkat Desa yang melanggar larangan dalam Politik Praktis

1 . UU No. 6 Tahun 2014:

Pasal 30 ayat (1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administrative berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.

(2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Pasal 52 ayat (1) Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

2. UU No. 7 Tahun 2017

Pasal 490 Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pasal 494 Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

3. Dalam UU No. 10 Tahun 2016 jo. UU No. 1 Tahun 2015 Pasal 71 ayat (5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Pasal 188 Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Pasal 189, Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah serta perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan sebagaimana dimaksud Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Dalam pemilihan kepala daerah, kepala desa dan perangkat desa dapat dikenai sanksi pidanan bila terbukti melakukan pelanggaran dengan melakukan keputusan seperti kegiatan-kegiatan serta program di desa dan juga melakukan perbuatan atau tindakan yang mengarah keberpihakan kepada salah satu pasangan calon atau calon kepala daerah yang terindikasi merugikan calon lain misalnya ikut serta dalam kegiatan kampanye.

Demikian juga, Calon kepala daerah yang melibatkan kepala desa dan perangkat desa dapat dikenai sanksi pidana sebagai calon kepala daerah,”pungkasnya (Zul)

Berita Lainnya