LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Perumahan Habibi Banyak Ditempati Eks Tim Sukses Bahrain Kasuba. Muksin Bendar : Kita Tertibkan Karena Penerima Tidak Tepat Sasaran

Jumat, 11 Maret 2022 | 3:10 pm
Reporter: Zulhaidir Tuahuns
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 896

HALSEL,Liputan-Malut.com Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) melalui Dinas Perumahan, Kawasan pemukiman dan Lingkungan Hidup (DPKPLH) saat ini intens melakukan penertiban terhadap puluhan perumahan Habibi yang terletak di belakang penginapan Marano.

Dasar penertiban yang dilalukan DPKPLH, karena perumahan tersebut dianggap bermasalah, lantaran rumah tersebut dihuni bukan sesuai SK yang diusulkan dimasa pemerintahan mantan Bupati, Muhammad Kasuba. Kegiatan penertiban yang dilakukan itu mendapat tanggapan dari mantan Bupati Bahrain Kasuba dimana dia mengaku pemilik perumahan itu legal dan tidak bermasalah.

Menanggapi pernyataan  mantan Bupati Bahrain Kasuba, Kadis DPKPLH, Muksin Bendar, ST, M.Eng mengatakan, peryataan Bahrain Kasuba tentang kepemilikan perumahan Habibi semuanya  legal, karena saat dia masih Bupati saat itu tidak memahami dan tak bisa membedakan terminologi legal dan illegal. Sebab, SK yang ditanda tangani pada tanggal 16 Oktober 2016, dalam klausul menimbang sudah dapat di pahami jenis rumah berdasarkan pelaku pembangunan dan peruntukannya.

“SK nomor 249 tahun 2016 yang disebutkan oleh  Bahrain Kasuba, keabsahannya diragukan, karena tidak teregister pada Pemerintah Kabupaten Halsel, terbukti dari hasil penelusuran yang dilakukan oleh Dinas Perumahan, Kawasan pemukiman dan Lingkungan Hidup (DPKPLH) saat itu dalam upaya validasi data penerima atau pemanfaatan rumah oleh yang berhak pada tanggal 16 Oktober 2021, tidak ditemukan dan baru muncul pada tanggal, 8 Maret 2022 ketika rumah yang ditempati Irwan atau Irwan M. Zen termasuk salah satu yang harus ditertibkan atau dikosongkan, karena salah sasaran penerima,”tandasnya

Kemudian,  Bahrain Kasuba menyatakan bahwa SK yang ditanda tanganinya legal dan tetap berlaku itu sangat tidak masuk akal karena dia bukan “penguasa langit” sehingga semua kebijakannya saat itu sama dengan Firman yang tidak dapat dirubah oleh Pemerintah Halsel saat ini.

“Jadi,  apa yang disampaikan Bahrain Kasuba ini keliru dan terukur sangat dangkal karena dalam setiap keputusan, terutama dalam ber Pemerintahan, diakhir suatu keputusan selalu dan menjadi keharusan agar pencantuman kalimat “perubahan atau perbaikan jika dikemudian hari tenyata ada kekeliruan. itu artinya setiap keputusan pada suatu periode waktu dapat diperbaiki dan atau dirubah pada periode waktu yang lain, bila terdapat kekeliruan, lebih lagi mungkin kesengajaan seperti pada kasus ketetapan penerima bantuan rumah kepada yang tidak berhak menerima seperti yang terjadi saat ini,”tegas Muksin

Menurut Muksin, terhadap surat keputusan yang ditanda tangani oleh Bupati Bahrain Kasuba saat itu terdapat kejanggalan pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat keputusan yang mengakomodir Irwan M. Zen.

“Perlu diketahui bahwa kedudukan Irwan M. Zen saat itu adalah sopir dari istri Bahrain Kasuba dan dalam sisi kependudukan, Irwan M. Zen tercatat sebagai warga halsel, baru pada tanggal 9 maret 2022, dibuktikan dengan Kartu Keluarga atas nama tunggal. Terhadap hal ini, pertanyaannya adalah bagaimana bisa Irwan M. Zen diakomodir sebagai warga Labuha halsel yang dikategorikkan sebagai yang berhak menerima relokasi pada tahun 2016.? ujarnya dengan nada tanya

Lebih jauh muksin menjelaskan, berdasarkan hasil verifikasi lapangan oleh Dinas DPKPLH terhadap rumah yang diperuntukan kepada warga Labuha yang direlokasikan karena penggusuran, terdapat banyak  orang-orang dekat atau tim sukses dari Bahrain Kasuba saat itu yang rumahnya dan atau mereka tidak bertempat tinggal di lokasi penggusuran.

“Pembangunan perumahan yang menjadi polemik ini dibangun oleh pemerintah pusat dan tanah atau lokasi disediakan oleh pemerintah Halsel dan setelah selesai pembangunnya dihibahkan kepada Pemda Halsel sebagai aset daerah,” pungkasnya (Zul)

Berita Lainnya