LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Perjuangkan Tunggakan DBH Pajak Rp. 23 Milyar di Pemprov Malut, Bupati Usman Sidik Gunakan Pengacara Negara

Selasa, 6 Desember 2022 | 10:15 pm
Reporter: Pemred
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 915
Bupati Halsel, Usman Sidik (Foto Istimewa Liputan Malut)

HALSEL,Liputan-Malut.com- Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) akhirnya menggunakan pengacara Negara untuk mempertanyakan Dana Bagi Hasil (DBH). Sebab, hingga saat ini Pemerintah Provinsi tak kunjung mencairkan anggaran tersebut. 

Kepada Redaksi Liputan Malut, (23/11/2022) bahwa Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik menyampaikan bahwa pihaknya telah memberi kuasa khusus sebagaimana tertuang dalam Surat Kuasa Khusus nomor: SK-36/Q.2.13.I/GS.1/11/2022 kepada Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri atas nama Usman Sidik selaku Bupati Halmahera Selatan untuk melakukan negosiasi dengan pihak Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara terhadap permasalahan tunggakan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) pajak sebesar Rp.23.100.674.093 terhitung sejak tahun 2017,2021 dan 2022. 

Terhadap penerima kuasa khusus berhak untuk melakukan pertemuan, menghadap pejabat yang berwenang, membuat usulan perdamaian, berita acara perdamaian, kesepakatan perdamaian, somasi/peringatan, dan menandatangani surat-surat yang diperlukan serta melakukan segala tindakan dan perbuatan yang dianggap perlu dan berguna untuk kepentingan pemberi kuasa.

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus sebagaimana tersebut di atas, Kantor Pengacara Negara Pada Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan telah melayangkan surat undangan tertanggal 1 Desember 2022 kepada Gubernur Maluku Utara Cq, Kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Provinsi Maluku Utara untuk bertemu dengan Fadli Surahman, SH, MH, Jaksa Pengacara Negara Pada Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan pada tanggal 8 Desember 2022 di Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, guna membicarakan penyelesaian tunggakan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

“Saya (Usman Sidik) berharap tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) segera mungkin dapat dibayarkan agar digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan untuk kepentingan pembangunan daerah, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan cita-cita dan semangat otonomi daerah. Dalam hal Pemerintah Provinsi tidak melunasi piutang Dana Bagi Hasil yang menjadi hak Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, maka Pengacara Negara dapat mengambil langkah-langkah sesuai kewenangannya yang tercantum dalam Surat Kuasa dan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,”pungkasnya (Red)

Berita Lainnya