LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Pergantian BPD Tawwabi di Anggap Cacat Hukum, Bupati Halsel Diminta Pecat Kades Serta Cabut SK Yang Bermasalah

Minggu, 19 November 2023 | 9:30 am
Reporter: Jul Haidir Tuahuns
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 1097

HALSEL,Liputan-Malut.com- Ketua Forum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Halmahera Selatan Haya Gani, meminta PLT Bupati Halsel. Hasan Ali Bassam Kasuba segera pecat Kepala Desa Tawwabi serta mencabut SK pengangkatan dua Anggota BPD yang baru menggantikan Faris H. Jamel dan Anggota BPD Sahril Akmal beberapa waktu lalu, karena statemen yang disampaikan Kades Tawwabi Ardi dalam pemberitaan Media ini sebelumnya yakni, pergantian Anggota BPD sudah melalui musyawarah Masyarakat adalah pernyataan yang menyesatkan dan bohong,” Tegas Haya Gani dalam rilis yang diterima Media Ini Sabtu (18/11/2023). 

Menurutnya pergantian Ketua dan salah satu anggota BPD defenitif di Desa Tawabi Kecamatan Kayoa tidak sesuai mekanisme yang diatur dalam Permendagri nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, ayat 1 menjelaskan bahwa pergantian anggota BPD di usulkan oleh pimpinan BPD sesuai dengan hasil musyawarah BPD.

Selanjutnya Kepala Desa menindaklanjuti usulan pemberhentian Anggota BPD kepada Bupati paling lama 7 hari sejak di terima usulan pemberhentian, namun tahapan itu tidak pernah di serahkan kepada Ketua BPD yang punya kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan yang ada, namun secara diam-diam kewenangan itu diambil Kepala Desa Tampa musyawarah,” Kesalnya.

“Menurut saya pergantian Ketua dan Anggota BPD menggantikan Faris H. Jamel dan Anggota BPD Sahril Akmal yang dilakukan Kepala Desa tidak sesuai mekanisme dan telah melanggar UU Desa Tahun 2014, olehnya saya sebagai ketua forum BPD Halsel meminta kepada Bapak Bupati Hasan Ali basam Kasuba untuk meninjau kembali SK pergantian Ketua dan salah satu BPD tawabi Kecamatan Kayoa tersebut.

Ia menegaskan, karena SK pergantian BPD yang baru ada kejanggalan terkait tanda tangan bupati serta tidak adanya paraf kordinasi sehingga dianggap cacat hukum, olehnya saya berharap kepada Bupati mencabut SK No 344 Tahun 2023 tersebut dan mengembalikan SK Nomor 196.

“Kades bilang dia sudah buat rapat dan berita acara itu dia hanya memihak sekelompok masyarakat dia pe masa kemarin pemilihan itu, dan dia buat berita acara untuk pengusulan BPD, padahal dia tidak pernah musyawarah Desa untuk mengusulkan BPD baru,” Kesalnya. 

Terpisah Ardi, Kepala Desa Tawwabi Kecamatan Kayoa masih tetap pada Statemen awal, ketika dikonfirmasi fia WhatsApp menegaskan, terkait hal itu sebagian besar masyarakat dan kedua Anggota BPD (sekertaris BPD dan salah satu Anggota BPD) sudah melakukan musyawarah dan pengusulan untuk pemberhentian Kedua BPD dimaksud, saya sebagai Kades tidak punya kewenangan untuk berhentikan Anggota BPD,” Bantah Kades. (Jul/red)

Berita Lainnya