HALSEL,Liputan-Malut.com- Terkait maraknya ilegal logging di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) akhirnya menemui titik terang. Hal tersebut dibenarkan oleh salah satu penjual kayu olahan, Hi. Lapanna.
Saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di tempat jualan kayu, Hi. Lapanna mengaku hanya memiliki izin menjual dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop), tetapi tidak memiliki Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) dan hanya mengandalkan rekomendasi dari UPTD Dinas Kehutanan Halmahera Selatan itupun kayu yang dibeli cuman 5 kubik.
“Kita biasa beli kayu dari warga desa kaputusang, Desa Yoyok dan Desa Jeret. Kemudian kayu itu di beli cuman pakai rekomendasi Kehutanan Halmahera Selatan saja,”tandasnya
Lebih lanjut pria yang biasa di sapa Hi. Daeng kumis ini mengatakan, usaha menjual kayu olahan ini sudah kurang lebih sepuluh (10) tahun ini tidak ada izin resmi terkait asal usul kayu.
“Asal usul kayu itu dari mana saya tidak tau tapi yang pasti tidak ada izin resmi, karena saya hanya membeli dari warga yang sudah menjadi langganan selama ini,”tambah Daeng Kumis.
Dia juga menjelaskan bahwa kalau ada pemeriksaan dari Dinas Kehutanan Provinsi, dirinya bersama teman-temannya ikut memfasilitasi semua kebutuhan saat mereka berada di Ibu Kota Kabupaten. “Bayar kamar hotel samua kebutuhan sampai mereka balik ke Ternate,”pungkasnya (Red)