LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Pengguna Sosial Media Kecam Kebijakan Bupati Bahrain Kasuba Keluarkan Larangan Shalat idul Fitri Berjamaah di Masjid

Sabtu, 16 Mei 2020 | 11:50 am
Reporter: Pemred
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 892

LABUHA,LiputanMalut,com- Surat Edaran Bupati Halsel, Bahrain Kasuba selaku Ketua gugus tugas percepatan penanganan Covid 19 yang dikeluarkan pada tanggal 14 Mei 2020 dengan Nomor : 360/47/SATGAS/V/2020 terkait penutupan sementara yang berlaku selama 10 hari terhitung mulai tanggal 17 s/d 26 Mei 2020 menuai kecaman dan kritikan dari netizen.

Menurut para Netizen yang setiap hari eksis memantau melalui sosial media baik watshap maupun facebook mengatakan, penutupan seluruh Pelabuhan Pengumpul, Pelabuhan Pengumpan, Pelabuhan Penyeberangan (khusus orang) dan seluruh Tambatan Perahu yang melayani pelayaran dari luar Halsel serta seluruh Perhubungan darat berupa jalan lintas Halmahera antara Kabupaten Halmahera Tengah, Kota Tidore Kepulauan dan Kabupaten Halsel. 

Kemudian, penutupan sementara  dikhususkan untuk orang dan bukan barang maka dari seluruh Pelabuhan Penyeberangan Kapal Fery dapat beroperasi sebagaimana biasanya akan tetapi tidak melayani penumpang orang, angkutan umum dan angkutan pribadi yang mengangkut orang, baik roda empat maupun roda dua. Untuk angkutan golongan lV, V, dan Vl yang mengangkut kebutuhan barang dibatasi satu orang sopir dan dua orang Kernet/Kondektur. Kemudian, khusus aktifitas bongkar muat di Pelabuhan Babang, hanya diberlakukan untuk kapal Pelni, Tol Laut dan kapal lain yang mengangkut logistik itu sangat dibolehkan dan bahkan bisa diwajibkan, selama pemberlakuan penutupan sementara ini, Pemda Halsel juga tetap melakukan upaya pencegahan lainya dengan melarang kegiatan yang mengundang orang berkerumun di tempat atau fasilitas umum, dengan pembatasan maksimum 10 orang serta pemberlakuan jaga jarak fisik 2 meter dan wajib menggunakan masker.

Namun, larangan melaksanakan Sholat Idhul Fitri secara berjamaah di Mesjid atau di lapangan yang melibatkan berkumpulnya orang dalam jumlah yang besar patut dipertimbangan oleh Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Sebab, pelaksanaan Shakat Idul Fitri hanya dilaksanakan satu tahun sekali. “Pak Bupati, larangan orang untuk melaksanakan peringtah Allah SWT itu sama dengan mengambil hak rakyat tanpa sepengathuan rakyat. untuk itu dipikir baik-baik dulu,ujar pengguna facebook Azhar Al Jazair

Netizen yang lain juga mengkritik dan bahkan mempertanyakan kebijakan Bupati Halsel, Bahrain Kasuba karena melarang Shalat Idul Fitri. “Astaga Bupayi ini kurang paham atau memang kelebihan paham. Majelis Ulama Indonesia (MUI) disetiap daerah mengeluarkan maklumat untuk bisa shalat tetapi di Halmahera Selatan mala melatrang Shalat Idul Fitri,”ujar Syamsudin Basyaraun

Sementara yang lain mengatakan, Bupati harus nya mempertimbangkan dulu karena di Kabupaten Halmahera Selatan belum masuk zona merah untuk covid 19. “Pak Bupati bapikir baik-baik dulu masa dilarang Shalat.? emang sudah berapa banyak kasus positif  atau covid 19 di Halsel sampe begitu kebijakan nya, nanti kita semua jadi kafir. Harus dipetakan daerah mana yang bisa dan daerah mana yang tidak bisa melaksanakan shalat Idul Fitri,”tandas Samad Saleh

“Ya Allah bagaimana ceritanya sampai Shalat Idul Fitri dilarang.? Lagi pula Pelabuhan dan Bandara sudah ditutup. artinya orang dari luar Halsel sudah tidak masuk lagi ke Bacan,”ujar Nurdin Dino(Red)     

Berita Lainnya