HALSEL,Liputan-Malut.com- Penasehat Hukum tersangka dugaan korupsi kasus sewa alat berat di Dinas PUPR Halsel inisial WS, Bahtiar Husni meminta Kejaksaan Negeri Halsel agar memeriksa Kepala Dinas PUPR Ali Dano Hasan.
Menurut Bahtiar, dalam hasil telaah dengan bukti-bukti yang dikantongi tim hukum WS bawah, dalam proses kontrak sewa alat berat di Dinas PUPR pada tahun 2018-2020 ini klien mereka WS hanya sebagai bawahan yakni Kepala Bidang Bina Marga yang mendapat perintah dari Ali Dano Hasan sebagai Kepala Dinas PUPR saat itu untuk melakukan kegiatan sewa alat berat.
“Dalam kontrak tersebut juga ada tanda tangan Kepala Dinas. Sehingga menurut kami, tim penyidik dari kejaksaan negeri Halsel juga harus benar-benar objektif, harus benar-benar melihat secara utuh siapa saja yang diminati dalam hal pertanggungjawaban pindana,” kata Bahtiar dalam konferensi persnya di Kedai Katu Tomori, Selasa 14/6/2022.
Sehingga ini kata Bahtiar, terlihat tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum, karena disatu sisi dalam kasus ini dalam kajiannya berdasarkan bukti-bukti yang ada ini hanyalah pengalihan nomenklatur dari penggunaan sewa alat berat, karena di dalam anggaran itu ada kegiatan yang disampaikan Bupati saat itu (Bahrain Kasub) untuk membersihkan lahan Galangan Olah Raga (GOR) di Desa Tuwokona untuk kegiatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) di tahun 2019.
“Ini tidak ada anggaran sama sekali sehingga WS diperintahkan oleh Kepala Dinas Ali Dano Hasan untuk menggunakan alat berat,” ujar Bahtiar.
Lebih lanjut, kata Bahtiar, ketika ditelaah lebih jauh terkait anggaran ini tidak ada kerugian negara dalam perkara ini. Yang ada adalah hanya peralihan nomenklatur dengan anggaran sehingga tidak sesuai dengan nomenklaturnya saja.
Nah ini yang kami sesalkan, walaupun ini hanya diminati pertanggungjawaban pidana maka menurut kajian kami ini sangat aneh dan sangat eronis kalau kemudian orang yang hanya diperintahkan oleh Kepala Dinas kemudian dimintai pertanggungjawaban pidana hanya kepada bawahannya sendiri,” tuturnya.
“Sangat tidak rasional WS yang diperintahkan Kadis tapi WS dituduhkan, di kambing hitamkan dimintai pertanggungjawaban hanya kepada beliau (WS),”sambung Bahtiar.
Sebagai PH WS, Bahtiar, sangat berharap dengan adanya statement dari Kasi Pidsus Eko Wahyudi bahwa Kejaksaan Negeri segera melakukan pengembangan untuk memeriksa tersangka lain dapat ditindaklanjuti oleh penyidik Kejaksaan. Agar kasus ini dibuka sedetail mungkin sehingga siapa saja yang harus diminati pertanggungjawaban pidana dapat diperiksa.
“Karena dalam perkara pidana ini sangat jelas ketika misalnya dibuka dalam hal kontrak sewa alat berat itu dari tahun 2018-2020 terlihat lebih jelas bahwa ada tanda tangan Kepala Dinas PUPR Ali Dano Hasan,” cetusnya.
Selain itu, Bahtiar juga meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara agar perkara sewa alat berat ini menjadi atensi dari Kejati Malut. Sehingga dalam penanganan pidana ini tidak ada tebang pilih dalam proses penegakan hukum maka kepala kejaksaan tinggi harus melihat hal ini dengan objektif supaya proses ini disampaikan kepada Kejari Halsel.
“Sehingga masyarakat umum dapat melihat siapa saja yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana jangan hanya klien kami yang dikambing hitamkan,” pungkas Bahtiar.
Sementara itu, Mirjan Marsaoly PH WS juga menambahkan, dalam perkar ini pihaknya telah mengantongi data bawa dalam kontrak sewa alat berat semua diketahui oleh Kepala Dinas PUPR Ali Dano Hasan. Marjan juga menjelaskan bawa dalam penggunaan hasil sewa alat berat untuk pemeliharaan dan perbaikan alat berat selama tahun 2018 sampai 2020 itu, anggaran pemeliharaannya dan servis alat berat dalam DIPA Dinas PUPR itu tidak diserahkan ke Bidang Bina Marga selaku penanggung jawab alat berat dan penggunaan alat berat untuk operasional pekerjaan atau pembersihan lokasi GOR tidak ada anggarannya.
“Untuk itu, kami berharap kepada penyidik agar dalam perkembangan perkara ini ada pihak-pihak lain juga harus diperiksa. Perlu kami tegaskan bawa klien kami Pak WS ini statusnya masih dugaan,” tutup Marjan (Zul)