LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Penambangan Ilegal di Desa Kusibibi, Lira Sebut Ada Apa Dengan Kapolres Halsel Dan Bupati ??

Selasa, 7 Januari 2025 | 12:35 pm
Reporter: Maun
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 58

HALSEL,Liputan-Malut.com- Kegiatan penambangan ilegal di Desa Kusibibi Kecamatan Bacang Barat Kabupaten Halmahera Selatan kembali disorot, Ketua LSM Lumbung Informasi Rakyat LIRA Maluku Utara Said Alkatiri mempertanyakan atensi penegak Hukum di Kabupaten Halmahera Selatan terkait kegiatan yang tidak mengantongi Izin tersebut tetap langgeng beraktivitas.

Kepada Media ini Selasa (07/01/2025). Said beberkan dugaan keterlibatan sejumlah oknum aparat penegak Hukum Kabupaten Halsel mem backup pihak pengusaha melancarkan aksi penambangan ilegal, padahal dalam aturan
UU No 11 tahun 2017 tentang penggunaan bahan merkuri, UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan serta UU No 3 tahun 2023 tentang mineral dan batu bara sangat jelas melarang kegiatan tersebut,” beber said

Said manaruh curiga kuat dugaan ada ketakutan Bupati bersama Kapolres Halsel untuk menutup kegiatan ilegal tersebut padahal jelas jelas kegiatan itu melanggar aturan, olehnya diminta ada atensi khusus dari Kapolda Maluku Utara dan Kapolri kepada jajarannya yang bertugas di wilayah Halsel agar segara mengambil langkah penutupan kegiatan tersebut karena kuat dugaan ada konspirasi jahat dari oknum aparat penegak Hukum dalam meraup keuntungan dari kegiatan tersebut,”Kecamnya.

Pemkab Halsel juga diminta jangan menutup mata dan telinga berpura pura buta dan tuli tidak menghiraukan kegiatan ilegal yang beroperasi di Desa Kusibibi yang sudah berlangsung lama tersebut, padahal diketahui bersama dalam pasal 158 uu no 3 tahun 2020 dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda maksimal 100 milyar rupiah bagi kegiatan penambangan Tampa mengantongi izin resmi,” Tegas Said. (Red)

Berita Lainnya