HALSEL,Liputan-Malut.com- Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Pemkab) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperidag)! akhirnya angkat bicara terkait keberadaan ratusan kaleng zat kimia sianida yang ditampung oleh salah satu pengusaha di Desa Anggai Kecamatan Obi.
Kabid perdagangan, Nurbaiti Karmila saat dikonfirmasi via telepon seluler, Selasa (21/01/2025) membenarkan bahwa gudang tersebut tidak memiliki TDG (tanda daftar gudang). Padahal, dokumen itu merupakan persyaratan penampungan penyimpanan B2 (bahan berbahaya).
“Dia (pengusaha) punya izin distributor namun, tidak memiliki izin penampungan TDG, barang tersebut harus dikembalikan ke daerah asal,”ujar Karmila
Karmila menambahkan, pengusaha juga harus membangun gudang permanen bukan semi permanen sebagaimana yang disampaikan oleh media itu semi permanen. “Bangunan nya juga tidak bisa semi permanen harus beton permanen, harus dilengkapi dengan alat semacam penangkal petir dan lain sebagainya dan itu kewenangan Dinas Lingkungan Hidup karena TDG itu untuk penampungan bahan berbahaya,”tambah Karmila
Ditanya soal dokumen lingkungan, Karmila mengaku pihaknya hanya mengeluarkan daftar tanda daftar gudang (TDG), soal lingkungan itu menjadi kewenangan dinas Lingkungan. “Harusnya ada izin lingkungan dulu baru kemudian kami mengeluarkan rekomendasi TDG, tapi kemungkinan izin l Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) juga belum ada. Padahal, UKL-UPL merupakan dokumen lingkungan hidup (DLH) yang harus disusun oleh pelaku usaha yang kegiatannya tidak berdampak besar terhadap lingkungan,”pungkasnya
Masih menurut Karmila, pihaknya sudah meminta Camat Obi, Fahdin untuk turun lapangan mengkroscek terkait dokumen perizinan lain ke pengusaha sianida. “Hari ini kita sudah koordinasi dengan Pak Camat Obi turun ke lokasi untuk pastikan gudang penampung tersebut,”ujarnya
Sebelumnya, pemilik sianida, Andre Wijaya saat dikonfirmasi wartawan di dalam gudang penampungan sianida terkait legalitas berupa izin edar ratusan kaleng zat kimia sianida itu dia mengaku bahwa zat sianida itu miliknya. “Iya punya saya (Andre red) ada 285 kaleng dan karbon aktif 108 karung aktif. Semua barang ini punya dokumen perizinan lengkap dari PT. INTI Kemilau Alam sehingga kami berani menjual,”ujar Andre
Ditanya dari mana stok zat sianida itu, Andre mengaku di bawa dari Jakarta lewat Sulawesi Utara dan kemudian menggunakan kapal diangkut ke Pulau Obi.
“Kita angkut pakai Kapal barang dari Manado langsung bongkar di pelabuhan sambiki. Barang tiba dilokasi tanggal 13 Januari 2025 dan saya juga baru lima (5) hari di Obi,”pungkas Andre (Red)