JAKARTA,Liputan-Malut.com- Pemerintah Republik Indonesia dibawah kepemimpinan Presiden Jokowi Dodo banyak mengeluarkan berbagai kebijakan terutama di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). Namun, kebijakan tersebut tampaknya tidak berbanding lurus dengan harapan masyarakat.
Seperti halnya statemen Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo yang mengatakan, instansi pemerintah tak lagi menggunakan tenaga honorer pada 2023. Hal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.49/2018 tentang Manajemen PPPK. Pada pasal 99 ayat 1 disebutkan, pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah sebelum diundangkannya PP ini masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun.
“Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” kata Tjahjo, Senin (17/1/2022)
Menurut Cahyo, dalam PP tersebut juga disebutkan, salah satu penuntasan pegawai non-PNS dapat dilakukan melalui rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jika memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam PP tersebut maka tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK. Sementara untuk tenaga honorer dengan pekerjaan-pekerjaan dasar, seperti tenaga kebersihan dan keamanan dapat diambil dari pihak ketiga atau outsourcing.
“Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security, dan lain-lain, disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya, dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll). Alih daya ke pihak ketiga, sehingga mereka bisa diangkat sebagai karyawan di pihak ketiga tersebut,” tuturnya.
Menanggapi hal tersebut Bupati Halsel, Usman Sidik kepada Redaksi Liputan Malut mengatakan, langkah Pemerintah Pusat menghapus tenaga honorer tahun 2023 mendatang sesuai ketentuan memang sudah jelas tetapi seharusnya ada kajian soal kebijakan tersebut, banyak tenaga honorer yang bekerja di masing- masing daerah sangat membantu dan mengisi kekurangan jumlah ASN.
”Selama ini kan banyak hal-hal yang seharusnya di isi oleh tenaga ASN, tetapi jumlah ASN tidak cukup sehingga di isi oleh tenaga honorer,” cetus Bupati Halsel ke Redaksi Media Liputan Malut ini, Selasa (18/1/2022)
Masih menurut Usman, jika tenaga honorer ini dihapus, pasti akan banyak yang dirumahkan, karena kouta PPPK itu sedikit, tidak akan banyak yang terserap, olehnya ia minta agar hal ini di moratorium dulu. “Kalau bole rencana penghapusan honorer tahun 2023 itu di moratorium, karena daerah belum siap. Saya juga meminta kepada Pemerintah pusat melalui Kemendagri agar PPPK itu sistim rekrutmen di serahkan ke daerah jangan lagi bertumpu di Pusat,”pinta Usman Sidik (Red)