LABUHA,Liputan-Malut.com-
Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menerbitkan Permendesa Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Permendesa Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun 2020.
Dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020 ditegaskan, pengutamaan penggunaan dana desa adalah dapat digunakan antara lain untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19) maka setiap Desa di Seluruh Indonesia wajib memberikan bantuan langsung tunai (BLT).
Menindak lanjuti Perpu tersebut, Pemerintah Desa Jojame Kecamatan Bacan Barat Utara Kabupaten Halmahera Selatan telah menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) kepada 116 Kepala Keluarga (KK) sebesar Rp. 600.000/Kk di berikan oleh Kepala Desa, Subur Wajhudin di dampingi Kapolsek Bacan Barat, IPDA. Sardi Yusup didampingi tiga personil, Pendamping Kecamatan Bacan Barat Utara, Muz’ab. is Tukang dan Babinsa. Pemberian bantuan itu satu hari sebelum lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah baru-baru ini.
“Saya berharap bantuan ini bisa bermanfaat untuk masyarakat karena saat bantuan ini disalurkan bertepatan dengan Lebaran Idul Fitri 1441 Hijrah dan Alhamdulillah sebagian besar warga sudah menikmati BLT tersebut,’tandasnya
Lanjut Subur, Desa Jojame memiliki 149 Kepala Keluarga (KK) dan yang dapat bantuan langsung tunai (BLT) itu 116 Kepala Keluarga maka total anggaran yang dikucurkan sebesar Rp.69.600.000, kemudian sisa Kepala Keluarga lain sudah menerima bantuan dari Kementrian seeprti PKH dan penerima bantuan lain.
“Kepala keluarga yang sudah dapat bantuan PKH dan program lain dari pusat itu tidak dibenarkan dapat BLT maka saya juga tidak berani memberikan karena ada aturan,”pungkasnya mengakhiri (Red)