HALSEL,Liputan-Malut.com- Langkah Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Bahrain Kasuba memberhentikan sejumlah Kepala Desa dan mengangkat pejabat untuk menggantikan Kades definitif mendapatkan tanggapan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Kepada Redaksi Liputan Malut, Ketua Fraksi PKB DPRD Halsel, Syafri Thalib mengatakan, Bupati memiliki hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan bawahannya tetapi paling tidak ada pertimbangan teknis yang harus diperhatikan, tidak serta merta harus dipecat apalagi pemecatan terhadap kepala desa.
“Saya terima informasi bahwa sejumlah Kades aktif dipecat lantaran tidak ikut maunya Bupati, Bahrain saat Pilkada Halsel kemarin dan ini sangat disayangkan karena pemecatan atau pemberhentian itu hanya soal suka dan tidak suka kepada Kades bukan karena ada masalah,”tandasnya Syafri Thalib
Lebih lanjut Politisi PKB ini mengakan, masa jabatan Bupati Bahrain ini tinggal beberapa bula saja, harusnya dia menjaga marwah dalam pengelolaan pemerintahan sehingga setelah meninggalkan jabatan nanti bisa dikenang karena kebijakannya selalu mengedepankan hal normatif.
“Kalau kebijakan tidak menggunakan pertimbangan yang normatif maka yang terjadi hanya polemik dan spekulasi miring yang dialamatkan kepada Bupati. Untuk itu kami Fraksi PKB meminta Bupati agar jangan lakukan hal yang mestinya tidak harus dilakukan oleh seorang pimpinan,”pungkasnya (Red)