LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Pecat 80 Karyawan Tanpa Alasan Jelas, Disnakertrans Didesak Minta PT. PMI Segera Bayar Hak Karyawan

Senin, 1 Juni 2020 | 8:00 am
Reporter: Pemred
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 3200
Juru Bicara ICM Halsel, Rinaldo Dogowini (Foto Redaksi Liputan Malut)

LABUHA,Liputan-Malut.com-  Ikatan Canga Muda (ICM) Halsel angkat bicara terkait issu beredar bahwa salah satu perusahaan yang beroperasi di Kawasi OBI memberhentikan karyawan secara sepihak. Padahal, puluhan karyawan tersebut masih terikat kontrak dengan perusahan.

Juru Bicara ICM Halsel, Rinaldo Dogowini mengatakan pihaknya menerima keluhan bahwa ada kurang lebih 80 karyawan kehilangan pekerjaan karena PT. Pengda Mining Indonesia (PMI) sebagai salah satu kontraktor di group Harita Nickel telah memberhentikan mereka. Pdahal, dalam klausul kontrak kerja dijelaskan bahwa apabila ada sengketa atau salah paham antara karyawan dengan pihak perusaham maka diselesaikan secara mufakat dan jika tidak ada kesepakatan maka harus diselesaikan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Selatan. 

“Jadi, saya meminta Disnakertrans Halsel selaku instansi teknhis harus hadir untuk memperjuangkan nasib para tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan, pun informasi mencuat bahwa Pihak PT. PMI tidak mau membayar sisa kontrak kurang lebih 3 bulan,”pinta Naldo

Dogowini berharap Disnakertrans Halsel harus memediasi agar sisa upah para tenaga kerja tersebut dapat terbayarkan. “Kalau PT. PMI bersih keras tidak mau memberikan upah para tenaga kerja, maka cabut saja ijin operasi dari perusahaan tersebut,”tegasnya Naldo

Hingga berita ini diterbitkan, Kadis Nakertrans Halsel, Fajri Nahar belum bisa dikonfirmasi. Sebab, No handphone yang dihubungi tidak tersambung alias diluar jangkauan. (Red)

Berita Lainnya