HASEL,Liputan-Malut.com– Polres Kabupaten Halmahera Selatan, resmi menetapkan 4 orang tersangka dalam insiden pembakaran Kantor Desa Silang Kecamatan Bacan Timur, yang terjadi pada tanggal 11 Januari 2023 lalu, pasca pengumuman sangketa Pilkades Kabupaten Halsel. Ke 4 tersangka saat ini telah mendekam di sel tahanan Polres setempat.
Kapolres Halsel. AKBP Herry Purwanto, S.H. S.I.K. M.I.K. (Kamis 26/01/2023) mengatakan, penetapan 4 orang tersangka telah di lakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi saksi dan gelar perkara yang dilaksanakan di Polres Halsel,” Jelas Kapolres.
Lanjut Kapolres mengatakan, 4 tersangka yang telah di tahan yakni DH (42), SA (23), MY (31), dan AH (32) dan dari hasil pemeriksaan ke empat pelaku telah mengakui perbuatannya dan perannya masing masing” ucapnya.
“Pihak kami akan terus melakukan pengembangan dari pemeriksaan saksi maupun tersangka, dan tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain.
Ke 4 tersangka di kenakan pasal 187 atau Pasal 170 ayat (1) atau pasal 406 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP,” (Jul)