HALSEL,Liputan-Malut.com– Kepolisian Sektor (Polsek) Bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan dalam operasi patroli yang dinamakan kegiatan rutin yang ditingkatkan atau (KRD), berhasil meringkus 4 pelaku pengedar miras tradisional disertai barang bukti miras jenis cap tikus sebanyak 233 Kantong Plastik dan 7 Jerigen di angkut menggunakan mobil minibus dengan nomor Polisi. DG 1027 UP yang di kendarai David Noya pada malam hari. Senin (26/07/2021).
Kapolsek Bacan Timur IPDA Mardan yang memimpin operasi tersebut mengatakan, peredaran miras jenis cap tikus semakin marak di wilayah Bacan Timur, sehingga dapat memicu tindak pidanah maupun Laka Lantas akibat mengkonsumsi minuman keras,” Jelas Kapolsek
Kapolsek mengatakan, Pelaku bersama barang bukti yang di ringkus tim Polsek yakni Alim, Rusnia, Efa dan Elo, setelah keempat pelaku diamankan, pihaknya langsung serahkan ke Polres Halsel, diberikan pembinaan dan dibuatkan pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya, sedangkan barang bukti miras di serahkan ke satuan Tahti Polres Halsel.
Terpisah Kapolres Halsel AKBP. Muhammad Irvan, S.I.K melalui Ps. Paursubbag Humas Polres Halsel Bripka Reskiawan S.H mengatakan, untuk menekan angka kriminal dan laka lantas di Halsel kita harus melihat faktor atau pemicu utama yang sebagian besar dari mabuk karena mengkonsumsi miras, untuk itu razia sendiri dilakukan untuk menjaga situasi kamtibmas di wilayah Halsel agar tetap kondusif,” (Jul/red)