HALSEL,Liputan-Malut.com- Salah satu oknum aparat Sipil Negara (ASN) tahun 2023 lalu pernah bertugas di Unit Pelaksana Teknis Dinas UPTD KPH Halmahera Selatan yang sekarang sudah bertugas di Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Maluku Utara inisial Iky alias Ikbal Hi Ali tega melakukan penipuan terhadap pengusaha Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH) UD Rizki, Ridwan Djoyosuroto.
Kepada Redaksi Liputan Malut, Ridwan Djoyosuroto menceritakan bahwa tahun 2022-2023 lalu dirinya selaku pemegang izin PBPHH ada kesepakatan kerja bersama dengan pemegang hak atas tanah kelompok tani Mari bersatu yang di ketuai Guntur Idrus dan kesepakatan tertulis itu melalui surat perjanjian kerja sama No. 02/UD-R/11/2023 tentang Kontrak Supply Baku tepatnya tanggal 03 Februari 2023.
“Jadi, dalam kesepakatan itu pihak pertama bersedia menyuplai bahan baku kayu yang ada dalam izin areal hutan milik KT mari bersatu guna memenuhi bahan baku industri pihak kedua, karena itu pihak pertama dan kedua bersedia memenuhi kewajiban peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang kehutanan serta bersedia memenuhi ketentuan pajak/iuran yang merupakan kewajiban kedua pihak,” ujar Ridwan menjelaskan surat kesepakatan tersebut
Lanjut Ridwan, setelah ada kesepakatan kerjasama itu pihak pertama melalui Ikbal menyampaikan bahwa mereka tidak dana makanya dia diminta dirinya untuk membiayai.
“Karena dia tidak ada dana maka saya yang biayai, mulai dari masukan alat ke lokasi dan semua pekerjaan saya laksanakan. Setelah berjalan, kayu yang saya kerja itu ternyata tidak di kasih ke saya tetapi dia (Ikbal red) bawa jual keluar,”tandas Ridwan dengan nada kesal
Ridwan mengaku dengan dijualnya bahan baku kayu keluar oleh Ikbal Hi Ali atas nama kelompok tani Mari bersatu itu dirinya merasa telah ditipu karena Ikbal dan Kt Mari bersatu sudah lari dari kesepakatan kerjasama sebelumnya. “Saya rugi lebih dari Rp.200 juta tapi kemudian dia (Ikbal red) selaku penerima kuasa bersama anggota kelompok tani tega menipu saya. Jadi, saya berharap teman-teman wartawan bisa bantu saya supaya uang hasil penjualan kayu bisa diserahkan oleh Ikbal biar bisa menutupi kerugian uang yang sudah saya keluarkan,”ujar Ridwan dengan nada berharap
Berapa nilai kerugian atas kegiatan tersebut.? Ridwan mengatakan sejak awal sampai bahan baku kayu siap dijual itu dirinya mengeluarkan uang sebesar Rp.2237.285.000 tetapi Ikbal baru kembalikan Rp.58 juta. “Jadi, masih ada sisa dana sekitar Rp. 179.000.000 itu saya minta kembalikan supaya bisa kerugian saya,”pinta Ridwan
Berikut ini rincian pengeluaran untuk operasional kayu bulat di desa Nyonyifi tanggal 03 Februari 2023.
Sewa Ekxa Rp. 75.000.000, sewa tronton Rp. 18.000.000, beli BBM Solar selama satu bulan Rp. 33.750.000. BBM jenis dexlite Rp. 30.000.000. biaya pendaratan alat selama satu bulan Rp. 25.000.000, pinjaman uang chas Ikbal Hi Ali Rp. 20.000.000 dan sejumlah kebutuhan lain sehingga totalnya sekitar Rp. 237. 285.000. sudah dikembalikan Rp. 58.000.000 maka tersisa masih Rp. 179.000.000 lebih. (Red)