LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Mulai 7 Juni 2020, Warga Halsel “Dilarang” Masuk Rumah Sakit

Minggu, 7 Juni 2020 | 7:46 am
Reporter: Pemred
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 4419
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha (Foto Redaksi Liputan Malut)

LABUHA,Liputan-Malut.com– Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) melalui Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha untuk sementara waktu melarang warga Kabupaten tersebut untuk berobat.

Pasalnya, ada surat instruksi yang dikeluarkan oleh Direktur RSUD Labuha, Asia Hasjim yang menjelaskan bahwa untuk menghindari penularan Covid 19, RSUD Labuha Kabupaten Halmahera Selatan mengambil langkah antisipasi maka untuk sementara waktu pelayanan rawat inap VIP dan kelas ditutup, Surat instruksi ini mulai berlaku minggu 7 juni hingga 21 Juni 2020.

Secara terpisah, Sekretaris Satgas Covid 19 Halsel, Daud Djubedi ketika dikonfirmasi mengatakan untuk saat ini ada kebijakan Pemerintah untuk membatasi pasien umum, baik untuk VIP maupun kelas karena di Rumah Sakit Umum (RSUD) Labuha.

“Yang lalu ada pasien masuk VIP, setelah diperiksa ternyata statusnya mengarah ke Pasien Dalam Pengawasan (PDP) maka pasien itu langsung di Isolasi. Karena pengalaman itu sehingga pihak RSUD Labuha tidak ingin kecolongan lagi maka dilakukan pembatasan sementara,”tandasnya

Lanjut Daud yang juga Kepala BPD ini mengatakan, pembatasan kepada pasien umum ini bersifat sementara, karena dilakukan pembenahan didalam RSUD Labuha. “Jadi, dibenahi dulu dalam RSUD Labuha, kalau sudah selesai akan dibuka kembali untuk pasien umum, kebijakan ini dilakukan sebagai langkah ikhtiar untuk petugas medis,” tambah Daud (Red)

Berita Lainnya