HALSEL,Liputan-Malut.com- Kendati Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dibawah pimpinan Bupati Usman Sidik dan Wakil Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba intens menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) diberbagai sektor pendapatan. Namun, ada pihak-pihak yang sengaja tidak mendukung program tersebut, salah satunnya PT. Harita Nichel. Padahal, perusahaan raksasa yang mengelola biji nickel di wilayah Kepulauan Obi sementara ini membangun Eko Vilage masyarakat desa Kawasi tetapi tidak ada izin mendirikan bangunan (IMB) dan secara otomatis tidak membayar kewajiban retribusinya ke Pemerintah setempat.
Dalam ketentuan jelas bahwa berdasarkan Perda nomor 14 tahun 2012 tentang Retribusi IMB, dijelaskan bahwa IMB adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi / badan untuk mendirikan suatu bangunan yang dimaksudkan agar disain pelaksanaan pembangunan dan bangunan sesuai dengan rencana tata ruang kota atau Kabupaten yang berlaku.
Sementara Objek Retribusi IMB adalah Orang Pribadi atau Badan yang memperoleh izin mendirikan bangunan, dimana bangunan tersebut bukan merupakan bangunan milik Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Kemudian, pada pasal 23 Perda nomor 14 tahun 2012, dijelaskan tentang pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi IMB. Dimana Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan dan pembebasan sepanjang wajib retribusi (orang pribadi/badan) dianggap tidak mampu untuk melakukan pembayaran retribusi tersebut. Namun untuk pembebasan retribusi hanya diberikan kepada wajib retribusi yang ditimpa bencana alam atau kerusuhan.
Kadis DPM-PTSP Halsel, Farid SE ketika dikonfirmasi Redaksi Liputan Malut terkait wacana tidak ada IMB di pembangunan eko vilage Kawasi dia mengatakan, pihaknya sudah berulang kali turun ke lokasi pembangunan Eko Vilage untuk masyarakat desa Kawasi dan pembangunan disana itu dibangun oleh PT. Harita bukan Pemerintah Daerah, dengan demikian harus ada IMB nya.
“Pembangunan eco village bukan Merupakan bangunan milik Pemerintah atau Pemerintah Daerah, sehingga pihak yang mendirikan eco village merupakan objek retribusi IMB. Kemaren waktu kunjungan ke PT Harita saya sempat tanya jawabannya bahwa itu ada regulasi dijaman Bupati sebelumnya yang membebaskan semua retribusi terkait pemindahan masyarakat ke ecovillage. Jadi, disana belum ada IMB. Terkait dengan kebijakan Pemerintah Daerah sebelumnya yang membebaskan retribusi IMB untuk pembangunan eco village adalah hal yang keliru, kalau mengacu pada perda nomor 14 tahun 2012 pada pasal 23 bahwa yang dapat dibebaskan retribusi IMB hanya untuk wajib retribusi yang ditimpa bencana alam atau kerusuhan. Sementara di lokasi pembangunan eco village tidak terjadi bencana alam atau kerusuhan,”tegas Farid
Lanjut Farid, sesuai pertimbangan diatas maka kebijakan melakukan penagihan retribusi IMB kepada pihak yang mendirikan eco village merupakan hal yang tepat. “Langkah ini dlakukan sekaligus menjadi upaya optimalisasi capaian retribusi IMB yang ditetapkan TAPD pada APBD perubahan sebesar 14 Milyar (terealisasi sampai saat ini sebesar kurang lebih 7 Milyar atau 50% dari target),”pungkasnya
Diketahui, beberapa bulan yang lalu, Bupati Halsel, Usman Sidik sudah melakukan one the spot ke lokasi pembangunan Eko Vilage dan dihadapan perwakilan PT. Harita, Muhtar Sindang dirinya menegaskan bahwa bulan Desember 2022 ini pembangunan sudah harus selesai supaya masyarakat Kawasi sudah bisa tinggal. “Saya minta segera di selesaikan bulan Desember ini,”tegas Bupati Halsel waktu itu (Red)