LABUHA,Liputan-Malut.com- Kendati Hi. Sehan Hi Abd Rahman tidak lagi menjabat sebagai Kepala Desa sejak diproses hukum karena dugaan izajah palsu. Namun, masyarakat di desa tersebut masih menagih anggaran untuk pengadaan meteran listrik.
Sebab, dimasa kepemimpinan Hi Sehan telah dianggarkan Instalasi listrik sebesar Rp. 311.325.000 realiasi hanya Rp. 153.825.000, dan sisa dana masih Rp. 157.000 sementara meteran lampu tidak terpasang sejak tahun 2019 sampai tahun 2020 ini.
Untuk memastikan agar anggaran tersebut bisa dipertanggungjawabkan oleh Mantan Kades Hi. Sehan Abdurrahman, Ketua BPD Desa Sidopo, Hamdan Ishak bersama sejumlah masyarakat mendatangi kantor Inspektorat Halsel untuk melaporkan dan meminta agar dilakukan audit ke desa sidopo untuk anggaran pengadaan instalasi listrik tersebut.
“Kabel dan instalasi sudah terpasang tapi meteran tidak ada maka dipertanyakan uang itu dikemanakan. Saya dan perwakilan masyarakat datang di hadapan Kepala Inspektorat ini me agar turun ke desa dan lakukan auidt karena uang pemasangan listrik karena laporan sudah selesai tetapi fisik meteran listriknya tidak ada.
Masyarakat minta uang itu dikembalikan supaya dipakai untuk kegiatan lain,” tandas Ketua BPD dihadapan Kepala Inspektorat Halsel, Slamet Ak
Menanggapi permintaan BPD dan masyarakat desa Sidopo, Kepala Inspektorat langsung menghadirkan stafnya sebagai tim audit dan menyampaikan pihaknya telah menerima laporan dan akan melakukan pemeriksaan yang objektif. “Kalau salah tetap salah dan benar tetap benar. Kalau soal uang tanggung jawab Hukum.
Kami akan lakukan pemeriksaan tahap satu, dua dan tiga dan
dipastikan selesai lebaran sudah turun pemeriksaan di Sidopo karena temuan nya 2018,”pungkasnya
Diketahui, anggaran tahun 2019 kemarin Pemerintah Desa Sidobo melalui Kades, Hi. Sehan Hi Abd Rahman menganggarkan berbagai kegiatan dengan nilai berkisar sebesar Rp. 400 juta lebih. Namun, realisasi nya tidak sesuai anggaran tersebut sebut saja, instalasi listrik yang dianggarkan sebesar Rp. 311.325.000 realiasi hanya Rp. 153.825.000, sisa dana masih 157.000 tetapi yang terpasang hanya instalasi sementara meteran lampu tidak sejak tahun 2019 sampai bulan April 2020 ini.
Kemudian, kegiatan PKK dianggarkan Rp.26 juta dan realisasi nya Rp. 10 juta tetapi tidak pernah ada barang nya. Padahal, pengurus PKK sudah pernah mengukur baju. Kegiatan
Paud itu dianggarkan satu tahun Rp.12 juta yang dibayar hanya 5000.000. Kegiatan Pemuda dianggarkan 5000.000 realisasi hanya Rp. 2 juta.
Adanya kejangalan pengelolaan dana desa itu tertuang dalam berita acara sertifikasi kegiatan tahun 2019 yang ditanda tangani oleh Camat Bacan Barat Utara, Haris E. Arobi, Pendamping desa, Muz’ab Is Tukang, Ketua BPD Desa Sidopo, Ade V Baba dan Kades Sidopo, Suab V Hehanusa tertanggal 31 Maret 2019. (Red)