LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Masih Menunggu Keterangan Ahli, Kasus BPRS Saruma Hingga Saat Ini Belum Ada Tersangka

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:18 pm
Reporter: Ivanpers
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 426
Kejari Halmahera Selatan, Ahmad Fathoni (Foto Istimewa Liputan Malut)

HALSEL,Liputan-Malut.com- Kejaksaan Negeri Hamahera Selatan tampaknya belum bisa menyelesaikan tunggakan kasus tahun sebelumnya terutama kasus bank BPRS Saruma tak kunjung ada tersangka. Hal itu disebabkan karena masih banyak tahapan yang mesti dilakukan sebelum naik ke meja hijau.

Kepala Kejari Halsel, Ahmad Fathoni dikonfirmasi sejumlah wartawan belum lama ini usai mengikuti rilish pencapaian target pendapatan pajak di kantor UPTD Samsat Halsel terkait tunggakan kasus korupsi di instansi yang dipimpinnya itu dirinya mengatakan, untuk tunggakan kasus korupsi tahun kemarin itu sementara lagi diproses untuk didalami lagi sesuai arahan kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Herry Ahmad Pribadi. 

“Jadi, ada beberapa keterangan ahli yang harus diminta dan sejumlah saksi yang dimintai pendalaman, setelah itu baru nanti di ekspose kembali di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara,”tandasnya

Terkait kasus Bank BPRS, Ahmad Fathoni mengatakan kasus itu masih dalam proses penyidikan karena ada hasil BPKP dimana dalam hasil pemeriksaan itu salah satu kesimpulan itu adanya pengembalian keuangan Negara. 

“Jadi, uang yang Rp. 15 miliar itu sudah dikembalikan semua. Oleh sebab itu, kesimpulan terhadap kasus itu apakah nantinya di naikkan atau diberhentikan, setelah ada pendalaman karena sudah di ekspose di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, dan ada beberapa ahli yang harus kita mintai keterangan di antaranya ahli perbankan dan ahli keuangan Negara karena terkait pengembalian atau pemulihan keuangan,”tambah Fathoni 

Masih menurut Ahamd Fathoni, terkait informasi atau berita yang beredar bahwa kasus Bank BPRS Halsel ada kerugian Rp. 8 miliar itu tidak ada lagi karena sudah tidak ada kerugian nya. “Jadi, kita tunggu penilaian tim dan pengarahan Pak Kejati Maluku Utara, karena adanya pengembalian atau pemulihan itu apakah di lanjutkan atau dihentikan, itu nanti kita bahas di tingkatan Kejaksaan Tinggi,”pungkasnya (Red)

Berita Lainnya

error: Content is protected !!