LABUHA,Liputan-Malut.com- Satuan tugas (Satgas) Covid 19 memastikan siapa saja yang masuk di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan harus karantina selama 14 hari. Hal itu dilakukan untuk pencegahan penyebaran Covid 19 yang saat ini mulai meningkat.
Sekretaris Satgas Covid 19 Halsel, Daud dJubedi kepada Redaksi Liputan Malut mengatakan, kebijakan menutup akses ke Kabupaten Halmahera Selatan masih berlaku hingga 5 Juni 2020 maka pihaknya tetap konsisten dengan keputusan tersebut tanpa terkecuali.
“Yang jelas kebijakan kami yang pertama Halsel untuk sementara waktu ditutup kecuali yang memenuhi syarat pembatasan orang tapi sekalipun dia memiliki dokumen kesehatan tetap harus di karantina selama 14 hari,”tegas Daud
Lanjut Pria yang juga Kepala BPBD Halsel ini mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari warga bahwa akan ada sejumlah Aparat Sipil Negara (ASN) atau warga yang mudik dari zona merah Kota Ternate ke Halmahera Selatan dan laporan tersebut akan ditindak lanjuti jika mereka tidak taat pada keputusan Satgas.
“Kalau ada informasi PNS Mudik ke Halsel secara diam-diam maka personil Satgas akan datang ke rumah dan menjemput untuk dibawah ke Rusunawa dan segera dikarantina selama 14 hari. Warga yang mengetahui ada ASN atau siapa saja yang masuk ke Halsel langsung laporkan ke Satgas,”pungkas Daud (Red)