LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Merasa Dibohongi, LSM Makoriwo “Ngamuk” Diruang Sidang Adendum Amdal

Kamis, 14 Mei 2020 | 8:36 pm
Reporter: Pemred
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 1204
Ketua LSM Makoriwo Halsel, Husni Saban saat melakukan protes dalam ruang sidang Andal tiga perusahan (Foto Redaksi Liputan Malut)

LABUHA,Liputan-Malut.com- Rapat tim teknis komisi penilaian amdal kabupaten Halmahera Selatan tentang pembahasan dan penilaian dokumen adendum andal RKL, RPL, Rencana kegiatan pertambangan nikel DMP dan fasilitas penunjang untuk tiga perusahan yakni PT. Gane Permai Sentosa (GPS), PT. Jikodolong Mega Pertiwi dan PT. Obi Anugerah Mineral nyaris ricuh. Pasalnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Makoriwo tiba-tiba masuk dalam ruang sidang dan memprotes jalan nya sidang tersebut.

Dihadapan peserta sidang Amdal tiga perusahan tersebut, Ketua LSM Makoriwo, Husni Saban dengan lantang memberikan kritik terhadap komisi penyusun Amdal. Sebab, pihaknya merasa di bohongi oleh Komisi penyusun Amdal yang diketuai oleh Kadis Perkim Halsel, Ahmad Hadi.

Menurutnya, Dalam surat edaran No. SE.7/PKTL/Pdluk/Pla.4/4/2020 Tentang pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan dokumen lingkungan hidup (Amdal, UKL-UPL, DELH, dan DPLH) Dalam Upaya Tanggap Darurat Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau  Covid-19 dijelaskan bahwa
Proses Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup oleh
Instansi Lingkungan Hidup, Tim Teknis dan Komisi Penilai Amdal di Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam upaya tanggap darurat pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau Covid 19 dapat dilaksanakan harus sesuai dengan ketentuan.

“Jadi, komisi penyusun Amdal tetap mempernperhatikan keterlibatan pihak-pihak terkait termasuk wakil masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakaf(LSM) untuk rapat Komisi penilai Amdal serta tetap memperhatikan kualitas dokumen lingkungan sebagai dasar pengambilan keputusan di masa pandemi Covid 19 ini,”tandasnya

Husni mengaku, sebelumnya sidang komisi Amdal juga pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam sidang Komisi. Padahal, peraturan menteri LHK No. 15 tahun 2010 tentang pembentukan komisi, LSM Makoriwo juga dipakai rekomendasi nya sebagai syarat pengajuan lisensi Komisi penilai Amdal Kabupaten Halsel.

“Selama ini kami tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan sidang Komisi maka saya akan laporkan masalah ini ke Komisi Amdal Provinsi Maluku Utara agar mengevaluasi atau mencabut lisensi KPA Kabupaten Halmahera dan permohonan izin lingkungan Adendum Andal RKL,RPL ketiga perusahan tersebut dianggap tidak sah maka saya akan mencabut seluruh dokumen LSM Homakiriwo di Tim Komisi Amdal Kabupaten Halsel,”pungkasnya mengakhiri (Red)

Berita Lainnya