LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Menjaga Netralitas ASN, Pemkab Halsel Tindak Lanjut Rekomendasi KASN

Jumat, 18 Juni 2021 | 1:04 pm
Reporter: Julhaidir tuahuns
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 1072

HALSEL,Liputan-Malut.com Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan menindaklanjuti Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN )terkait Netralitas Pegawai Negeri Sipil (ASN)  Pada Pemilihan Kepala Daerah Bupati Dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Tahun 2020.

Dimana dalam menjalankan tugas pelayanan Publik, tugas Pemerintahan dan tugas Pembangunan, ASN/PNS diharapkan mampu menjaga netralitas dan pengaruh partai politik untuk menjamin keutuhan, kekompakan dan Persatuan ASN, sebagaimana yang telah diamanatkan dalam undang-undang nomor 5 tahun 2015 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Fadjri Subhi Kambey, mengatakan bahwa, berdasarkan data yang telah diterima dari KASN ada terdapat 39 ASN/PNS Kabupaten Halmahera Selatan yang terlibat politik praktis pada pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020.

Oleh karena itu, menurutnya sesuai ketentuan peraturan Pemerintah  nomor 53 tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017, Tentang Menejmen Pegawai Negeri Sipil,  untuk itu sejumlah ASN/PNS yang telah terlibat politik praktis dan telah mendapatkan rekomendasi dari KASN, maka dalam waktu dekat akan dikenakan sangsi disiplin Sedang dan Berat.

“Untuk jenis pelanggaran hukuman disiplin sedang dapat berupah penundaan kenaikan gaji  berkalah selama setahun, kemudian penundaan kenaikan Pangkat selama setahun dan penurunan Pangkat setingkat lebih rendah. Sementara jenis pelanggaran disiplin berat akan dikenakan sangsi penurunan Pangkat setingkat lebih renda selama 3 tahun, Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih renda, Pembebasan dari jabatan , pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN/PNS dan Pemberhentian dengan hormat sebagai ASN/PNS,”jelasnya (Jul)

Berita Lainnya