HALSEL,Liputan-Malut.com- Pemerintah memberikan pupuk bersubsidi kepada para petani dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional. Pemberian pupuk bersubsidi ini haruslah memenuhi enam prinsip utama yang sudah dicanangkan atau disebut 6T, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu.
Hal ini mendorong Jaksa Agung RI untuk memerintah Jajaran Intelijen Kejaksaan di Seluruh Indonesia untuk melakukan Pemberantasan Mafia Pupuk, karena masih ada praktik-praktik curang dalam penyaluran pupuk bersubsidi di Indonesia.
“Hari ini kita melakukan koordinasi awal dengan Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Ketahanan Pangan Kabupaten Halmahera Selatan untuk menelusuri dan mengidentifikasi praktik-praktik curang pupuk bersubsidi dan memastikan pendistribusian pupuk bersubsidi tepat sasaran dalam rangka mencegah terjadinya penyimpangan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi kepada para petani di Kabupaten Halmahera Selatan” ujar Kasi Intelijen Fardana Kusumah, SH, CHFI selaku Ketua Tim Pemberantasan Mafia Pupuk Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan. Jumat (21/01/202).
Fardana menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Halmahera Selatan, terutama para petani untuk melaporkan ke Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, atau melalui Whatsapp Resmi Kejaksaan Negeri Halsel 0811-4305-21, apabila mengetahui penyimpangan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi,” tegasnya. (Jul)