LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

M. Yunus : Bupati Halsel Belum Pernah Terima Surat Teguran Dari Gubernur Malut Soal Pelantikan Pejabat

Kamis, 15 Juli 2021 | 7:12 pm
Reporter: Jul
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 946

HALSEL, Liputan-Malut.com Bupati Halmahera Selatan provisnsi Maluku Utara (Malut) Usman Sidik membantah teguran Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba terkait pelantikan pejabat tak mendapat persetujuan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

Tuguran yang dilontarkan Gubernur Malut melalui Kepala Kepegawaian Daerah (BKD) Malut Idrus Assagaf bahwa ada tiga Kepala Daerah termasuk Halsel yang melantik pejabat tanpa ada persetujuan dari Mendagri itu tidak benar. Sebab sejauh ini surat dari Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba belum diterimah Bupati Halsel Usman Sidik.

Staf Khusus Bupati Halsel M. Yunus Nazar membantah keras terkait tudingan itu, sebab sejauh ini belum ada surat tebusan yang diterimah entah dari Gubernur maupun Mendagri RI.

“Kami mengklarifikasi terkait pemberitaan salah satu media bahwa sudah ada teguran dari gubernur dengan surat bernomor 800/100/VII/2021 terkait pergantian pejabat tinggi pratama negara dan pejabat administrasi. Inti dari surat itu adalah bupati dan walikota melakukan pergantian pejabat harus mendapatkan persetujuan dari gubernur, mendagri serta rekomendasi dari KASN,” ujar Bupati Usman melalui Staf Khusus M. Yunus

M.yunus sampai berita diterbitkan, Bupati Halsel Usman Sidik belum mendapatkan surat dari Gubernur Malut. Sehingga mantan jurnalis RCTI Kontributor Malut itu dengan tegas meminta agar Gubernur melalui BKD Malut agar jangan dulu mempublikasikan terkait teguran tersebut sebelum memastikan surat teguran itu diterimah.

“Untuk itu kami meminta gubernur melalui BKD Malut agar jangan dulu mempublikasikan berita terkait dengan teguran tersebut sebelum memastikan surat tersebut sampai ke Bupati Halsel,” papar.

Selain itu, lanjut Nazar, tak mendapatkan surat dari Gubernur Malut, Bupati Halsel Usman Sidik juga belum pernah melantik pejabat tinggi pratama dan pejabat administrasi.

“Sejak dilantik sebagai bupati, Usman belum pernah melantik pejabat tinggi pratama dan pejabat administrasi,” aku La Rudi sapaan akrab M. Yunus Nazar.

Menurutnya, Bupati Usman Sidik selama ini, hanya melakukan pergantian pejabat tinggi pratama dan pejabat administrasi yang sifatnya sebagai pelaksana tugas.

Hal itu, lanjut dilakukan karena Bupati Usman sudah melakukan penilaian langsung sebagai pejabat pimbina kepegawaian berdasarkan dua hal yakni membentuk tim evaluasi yang diketahui oleh sekretaris daerah serta memalui penilaian secara langsung oleh Bupati Halsel selaku pembina kepegawaian.

“Pergantian itu berdasarkan dua hal, pertama membentuk tim evaluasi yang diketahui sekretaris daerah dan penilaian langsung bupati selaku pejabat pembina kepegawaian,” jelasnya.

Lanjutnya, dengan ketentuan itu dijamin dalam peraturan perundangan dengan dasar undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 1 ayat 14 menyatakan bahwa pejabat kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan pengangkatan, pemindahan dan, pemberhentian ASN serta diatur pulah dalam peraturan pemerintah daerah Kabupaten Halsel nomor 11 tahun 2017 tentang menejmen pegawai negeri sipil pasal 1 ayat 17.

Lebih jauh lagi, dua ketentuan itu sangat jelas yakni menegaskan bahwa bupati memiliki kewenangan tiga hal diatas. (Jul)

Berita Lainnya