HALSEL, Liputan-Malut.com – Pabrik minuman keras (miras) jenis Cap Tikus berhasil di gerebek tim gabungan Saber Miras Polres Halsel, Polisi juga musnahkan alat pembuatan miras dan bahan mentah saguer, dan miras siap edar, Senin (31/05/2021).
Dari hasil razia Tim Saber Miras Polres Halmahera Selatan yang di pimpin Bripka Mujakir Udrus PS. Kaurmintu Satintelkam Polres Halmahera Selatan bersama 4 personil gabungan berhasil menggrebek tempat penyulingan miras pada lokasi yang berdekatan dengan bandara Oesman Sadik Desa Hidayat Kec. Bacan Selatan Kab. Halmahera Selatan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa Miras sebanyak 3 liter, saguer 6 jerigen dengan total 150 liter, Drum tempat penyulingan 1 beserta bahan baku siap olah sebanyak 200 liter, bambu tempat gantungan saguer sebanyak 12 buah beserta saguer sebanyak 30 liter dan dari hasil penggrebekan sayangnya pelaku tidak berada ditempat sehingga tindakan yang dilakukan Tim Saber Polres Halsel langsung memusnahkan bahan baku mentah pembuatan miras dan miras siap edar beserta alat – alat yang digunakan untuk memasak miras.
Kepala Kepolisian Resor Halsel AKBP M. IRVAN, S.I.K., melaluli Kasi Humas Polres membenarkan bahwa Kegiatan Rutin yang di tingkatkan oleh Polres Halsel berhasil medapatkan beberapa pabrik penyulingan miras tradisional di hutan di desa yang berbeda di Halsel pada pekan ini.
“Kami Pihak Polres Halsel melakukan KRYD ( Kegiatan Rutin Yang di Tingkatkan ) dengan sasaran Miras ini guna mengurangi angka Kriminalitas yang di akibatkan oleh Miras seperti kecelakaan lalu lintas, tarkam, pencurian, bahkan pemerkosaan yang bertujuan agar peredaran miras di Kab. Halmahera Selatan dapat di minimalisir sehingga tindak pidana yang cendrung dilakukan karena dampak miras di wilayah kita dapat berkurang.” Tuturnya.
“Kepada masyarakat Kab. Halsel mari kita bersama-sama dapat menjaga kondusifitas Kab. Halmahera Selatan dengan tidak melakukan hal-hal yang berdampak pada gangguan kamtibmas di Halsel agar daerah kita ini tetap aman dan kondusif“ Imbaunya. (Jul)