HALSEL, Liputan-Malut.com – Komisi Pemilihan Umum KPU kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), melakukan penelitian dokumen persyaratan kedua pasangan bacalon Bupati Halsel H. Usma Sidik dan Ali Hasan Bassam Kasuba sudah dinyatakan lengkap dan diterimah oleh KPU Halsel
“Hasil penelitian berkas atau melakukan verifikasi berkas pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba baik sarat calon maupun sarat pencalonan lengkap. Hal itu disampaikan Ketua KPU Halsel Darmin H. Hasim pada sejumlah awak media Jum’at (04/09/2020).
Kata Darmin, Kepada bacalon Bupati dan wakil Bupati kabupaten Halmahera Selatan Usman – Bassam agar dalam pemeriksaan kesehatan pasangan calon dibawa serta hasil pemeriksaan hasil swab covid 19.
“wajib dibawa hasil swab covid 19 pada saat pemeriksaan kesehatan calon bupati dan wakil Bupati karena sebagai sarat pemeriksaan kesehatan,” tegasnya.
Meski begitu ketua KPU Halsel itu menjelaskan, setelah dinyatakan lengkap, jika tidak ada laporan dari masyarakat atau tidak ada rekomendasi Bawaslu maka KPU tidak akan melakukan verifikasi faktual terhadap syarat calon dan syarat pencalonan pasangan calon bupati dan wakil Bupati yang mendaftar
“KPU menunggu rekomendasi Bawaslu dan tanggapan masyarakat sepenjang tidak ada laporan kita tidak dilakukan verifikasi faktual,”ungkapnya. (Jul)