HALSEL,Liputan-Malut.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan terima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dugaan Korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Gandasuli (30/08/21).
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan telah menyerahkan Tersangka YS ke Lapas Kelas III Labuha pada pukul 15:00 WIT dengan di kawal tim Intelijen Kejari Halsel.
Kajari Halmahera Selatan, Fajar Haryowimbuko, SH, MH menjelaskan Penyidik Tipikor Kejari Halmahera Selatan telah menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap dua dugaan Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Gandasuli kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Halmahera Selatan.
Kasi Pidsus Eko Wahyudi, SH menjelaskan untuk kepentingan persidangan tersangka dugaan Korupsi Puskesmas Gandasuli yaitu YS akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari di Lapas Kelas III Labuha dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ternate.
Diketahui Penyidik Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan baru saja selesai melakukan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Gandasuli tahun 2019 yang mengakibatkan kerugiaan negara sebanyak Rp. 338.737.214,00 berdasarkan laporan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara. (Red)