HALSEL,Liputan-Malut.com- Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Selatan Selasa (15/09/2021) resmi menahan Kepala Desa Yaba Kecamatan Bacan Barat Utara insial YN terkait dugaan tindak pidana Korupsi Dana Desa tahun 2017.
Kejari Halsel Fajar Haryowimbuko, SH. MH melalui Kasi Intelijen Fardana Kusumah, SH, CHFI menjelaskan bahwa pihKnya resmi menahan tersangka YN Kepala Desa Yaba di Lapas kelas III Labuha, dan dalam waktu dekat tersangka akan di Limpahkan ke Pengadilan Tipikor Ternate,” jelas Eko.
Lanjut Eko menjelaskan, tersangka akan didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan acaman pidana 20 tahun.
Seperti diketahui Kepala Desa Yaba Tersangka YN merupakan hasil penyidikan oleh penyidik Polres Halsel, berdasarkan hasil perhitungan kerugian Negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Tersangka YN telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.352.500.000,00,” (Jul/Red).