HALSEL,Liputan-Malut.com– Badan Pengawal Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara melaksanakan Konferensi Pers. Kegiatan tersebut bertujuan mengawasi potensi pelanggaran tahapan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleng) di KPU Halsel menuju tahun 2024 akan datang. berlangsung di gedung Bawaslu Halmahera Selatan Rabu (03/04/2023).
Koordinator Divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu halsel. Kahar Yasim mengatakan, ada tiga potensi pelanggaran di antaranya, administrasi, sengketa proses sengketa antara partai politik dan KPU hinga pelanggaran pidana,”Ujar Kahar.
“ada tiga dugaan pelanggaran itu yang akan terjadi pada pendaftaran Bacaleg tetapi prinsipnya kita tetap awasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pengawasan ini kami laksanakan sampai pada akhir masa jabatan kami sebagai Komisioner Bawaslu Halmahera Selatan,” jelsnya.
Divisi Hukum Parmas dan Humas Bawaslu Rais Kahar menjelskan, sebagai langkah pencegahan pelanggaran di tahapan pengajuan Bacaleg tersebut, pihaknya telah mengeluarkan dua surat imbauan kepada partai politik peserta Pemilu 2024 dan KPU yakni, surat nomor 103 kepada seluruh partai politik peserta Pemilu, kedua surat nomor 104 tahun 2023 kepada KPU. Agar melaksanakan seluruh rangakaian tahapan pengajuan pendaftaran Bacaleg sampai dengan DCS dan DCT sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu maupun teknis yang diatur dalam PKPU nomor 10 tahun 2023,” Tegasnya.
Sementara Ketua Bawaslu Halsel, Asman Jamil, mengatakan fungsi pengawasan dan pendidikan ini, menjadi perhatian bersama agar langkah pencegahan lebih maksimal sehingga mencegah kekeliruan,”ucap Asman
“Ini menjadi bentuk upaya kita sebagai pengawas dalam menjaga kualitas demokrasi di daerah Saruma ini,” tambahnya. (Jul)