HALSEL,Liputan-Malut.com- Kendati dalam ketentuan Komite Sekolah tidak boleh mengambil atau melakukan pungutan pada murid, orang tua, atau wali murid. Namun, aturan tersebut tampaknya tidak di indahkan oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 6 Halmahera Selatan, Nurdin Abdullah.
Koordinator Lembaga Pengawasan Independen Maluku Utara (LP-MU), Rajak Idrus kepada Redaksi Liputan Malut akhir pekan ini mengatakan, komite sekolah boleh melakukan penggalangan dana untuk mendukung tenaga, sarana, dan prasarana, tetapi tidak boleh berupa pungutan. Hal itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
“Hal yang dilarang adalah jika penggalangan dana dilakukan berupa pungutan. Permendikbud tersebut sangat jelas bahwa komite sekolah tidak boleh mengambil atau melakukan pungutan pada murid, orang tua, atau wali murid,” ujarnya
Selain itu kata Rajak, rencana kerja dan anggaran yang dibutuhkan harus diketahui dan disetujui oleh Dinas Pendidikan. Jauh sebelum itu, kegiatan penggalangan dana juga perlu disosialisasikan kepada siswa dan orang tua. “Intinya jika itu pungutan yang bersifat diwajibkan, itu tidak diperbolehkan di Permendikbud Pasal 12, kecuali sumbangan yang sifatnya sukarela,” ujarnya
Yang terjadi di SMA Negeri 6 Halmahera Selatan itu kata Rajak, justru Komite dan sekolah bersepakat untuk meminta kepada orang gua wakil murid. Sementara jumlah siswa di SMA Negeri 6 Halmahera Selatan Itu sebanyak 444 orang terdiri dari laki-laki dan perempuan.
“Skema penguatan liar (pungli) di SMA Negeri 6 Halsel itu setiap bulan siswa-siswi bayar Rp100.000 kepada komite sekolah karena pengakuan dilapangan sudah ada kesepakatan pihak sekolah, komite dan orang tua wali murid. Jumlah siswa : 444 x 100.000 x 12 bulan maka jumlah pungutan setahun itu nilainya tembus Rp532.800.0000. Jadi, pungutan liar (pungli) dilarang dalam aturan perbulan itu Rp. 44.400.000 dan angka ini cukup fantastis maka kami akan dilaporkan ke Aparat Hukum supaya di proses secara hukum,”beber Rajak
Terpisah Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 6 Halmahera Selatan, Nurdin Abdullah ketika di konfirmasi via aplikasi WhatsApp terkait pungutan liar (pungli) yang dilakukan Komite Sekolah belum digubris hingga berita ini dipublish. (Red)