LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Ketua Komisi III Malas Masuk Kantor, Fraksi Nasdem Bakal Menyurat ke Badan Kehormatan

Senin, 20 Juli 2020 | 1:45 pm
Reporter: Pemred
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 1136

HALSEL,Liputan-Malut.com- Ketua Komisi III DPRD Halsel, Abdurahman Hamzah tampaknya mengabaikan peraturan No 2 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Halmahera Selatan diatur secara jelas. Padahal, peraturan tersebut diatur untuk dilaksanakan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat.

Informasi yang dihimpun Redaksi Liputan Malut menyebutkan bahwa sudah sekitar 3 bulan terakhir ini Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) jarang sekali masuk kantor dan hanya mengurus bisnisnya sebagai pengusaha glundung (tromol) di Desa Kusubibi Kecamatan Bacan Barat.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Halsel, Rustam dJalil ketika dikonfirmasi Redaksi Liputan Malut, Senin (20/07/2020) mengatakan dalam diktum memutuskan pada peraturan No 2 tahun 2019 di poin 21 dijelaskan bahwa BK DPRD adalah alat kelengkapan DPRD yang bertugas melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi atas pengaduan terhadap anggota DPRD maka terkait dengan ketidak hadiran Ketua Komisi III itu sudah disampaikan ke Ketua Fraksi Nasdem. “Masalah ini saya sudah sampaikan ke Ketua fraksi Nasdem agar beliau dipanggil,”tandasnya

Lanjut Rustam, selain diatur soal Badan Kehormatan (BK), dalam poin 26 peraturan tersebut juga dijabarkan bahwa kode etik DPRD dan dalam kode etik itu diatur soal norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD.

“Jadi, saya menghimbau kepada Ketua Komisi III, Abdurahman Hamzah agar bisa menghargai peraturan yang dltelah dibuat karena itu produk resmi di DPRD,”pinta Rustam

Terpisah Ketua Fraksi Nasdem, Akmal Ibrahim ketika dikonfirmasi terkait anggotanya yang malas berkantor dia membenarkan bahwa sudah ada komunikasi dari Ketua Badan Kehormatan maka sementara ini pihaknya lagi menyiapkan surat untuk disampaikan ke Badan Kehormatan BK DPRD Halsel.

“Sementara kami siapkan surat untuk disampaikan ke Badan Kehormatan agar yang bersangkutan dipanggil,” pungkasnya (Red)

Berita Lainnya