HALSEL,Liputan-Malut.com- Pengelolaan anggaran di Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat saat ini terbilang sangat ketat, karena dibatasi oleh aturan. Namun, yang terjadi di SMA Negeri 1 Halmahera Selatan justru Komite dan sekolah bersepakat untuk memungut kepada orang gua wakil murid.Â
Koordinator Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Satu Indonesia (SOMASI) Jakarta, Irwan Abd Hamid kepada Redaksi Liputan Malut, Senin (10/02/2025) via telepon seluler mengatakan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 43 dan 44 Tahun 2019 tentang biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan menjadi tanggung jawab Pemerintah, maka Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan tidak diperkenankan memungut biaya dari siswa, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai peserta didik.
Kemudian, dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah boleh melakukan penggalangan dana untuk mendukung tenaga, sarana, dan prasarana, tetapi tidak boleh berupa pungutan terhadap siswa-siswi.
![](https://www.liputan-malut.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250210_062959-1024x769.jpg)
“Ketentuan sangat jelas tapi tampaknya tidak berlaku di SMA Negeri 1 Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara yang dipimpin, Sufiah Iskandar Alam, karena di sekolah tersebut masih ada pungutan kepada para siswa dng dalil ada kesepakatan pihak Komite Sekolah dengan orang tua wali murid,”ujar Irwan Abd HamidÂ
Menurut Irwan, data siswa yang terbaca di sistem Dapodik Kementerian Pendidikan dasar dan menengah, jumlah siswa di SMA Negeri 1 Halmahera Selatan total keseluruhan sebanyak 1.017 orang dan kalau dikalikan dan Bos persiswa Rp.1.500.000 maka jumlah total dana Bos di SMA Negeri 1 Halmahera Selatan sebesar Rp. 1.525.500.000 yang dicairkan secara bertahap.Â
“Dana Bos begitu besar tapi kami dapat laporan bahwa masih dilakukan pungutan liar (pungli) di SMA Negeri 1 Halsel kepada siswa-siswi untuk bayar partisipasi atau biasa disebut SPP sebesar Rp50.000-Rp100.000 yang dilakukan oleh komite sekolah. Bayangkan saja kalau dipungut ke orang tua wali murid dengan jumlah siswa sebanyak 1.017×50.000×12= Rp.50.850.000/bulan dan kalau setahun itu nilainya tembus Rp.610.200.000.
![](https://www.liputan-malut.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250210_063119-1024x673.jpg)
Sementara kalau 1.017×100.000= Rp 101.700.000/bulan. Kalau 12 bulan maka ada Rp.1.220.400.000 dan angka ini cukup fantastis maka kami akan aksi di di kantor Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikbud),” tegas Irwan (Red)