HALSEL,Liputan-Malut.com- Menindak lanjuti ketegasan Kejati Maluku Utara (Malut), DR. Erryl Prima Putra Agoes untuk melarang anak buahnya nakal ditanggapi serius oleh Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan (Halsel), Fajar Haryo Wimboku.
Kepada Redaksi Liputan Malut belum lama ini, Fajar mengatakan penegasan Kejati Malut itu sudah menjadi komitmen bersama harus menindak Jaksa dan TU yang melakukan hal-hal diluar ketentuan. “Maka Pak Kejati minta kita mslaksanakan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sesuai ketentuan yang berlaku alias tidak bisa lakukan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan pada waktu pencanangan program WBM-WBBK sudah sampaikan semua Jaksa untuk tidak KKN,”tegasnya
Ketika dikonfirmasi apakah Oknum Jaksa bisnis tidak masuk Jaksa Nakal.? Fajar dengan tegas mengatakan, jika bisnis itu menggunakan kekuasaan atau jabatan dan menguntungkan pribadi maka itu kategori nakal karena membawa nama institusi.
“Kalau ditemukan kita akan laporkan ke Pimpinan supaya diberikan sanksi dan sanksi itu bisa ringan dan juga bisa pelanggaran berat,”pungkasnya
Diketahui, hasil penelusuran Redaksi Liputan Malut disejumlah sumber menyebutkan bahwa ada oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan (Halsel) kuat dugaan melakukan expansi bisnis secara pribadi dan menitipkan barang bisnisnya di salah satu pengusaha untuk dijalankan dan objek bisnisnya ditujukan kepada para Kepala Desa di Halmahera Selatan. (Red)