HALSEL,Liputan-Malut.com– Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Selatan
bersama BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Halsel melaksanakan Rapat Koordinasi optimalisasi Pelaksanaan Proggram Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Senin (13/09/2021).
Kajari Halsel, Fajar Haryowimbuko SH. MH menjelaskan bahwa perlaksaan rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Proggram Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, menurutnya Kejaksaan RI di Instruksikan oleh Presiden untuk menegakan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap Badan Usaha, BUMN, BUMD, dan Pemerintah Daerah dalam rangka Optimalisasi Pelaksanaan Proggram Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” Jelas Kajari.
Sementara Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejari Halsel, Alfian Jauhari Hanif, SH selaku Jaksa Pengacara Negara menambahkan, dalam waktu dekat Jaksa Pengacara Negara akan memangil Badan Usaha, BUMN, BUMD, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan yang tidak patuh terhadap Instruksi Presiden RI tersebut, dalam rakor ini disepakati akan diadakan rakor optimalisasi setiap satu bulan sekali guna lebih mengoptimalisasi Proggram Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (Jul/Red)