HALSEL,Liputan-Malut.com- Euforia dukungan Kepala Desa (Kades) terhadap masing-masing calon Bupati dan Wakil Bupati Halsel Bahrain Kasuba dan Lutfi Mahmud (BK-LM) dan Usman-Basaam tampaknya tidak dibiarkan oleh lembaga pengawasan pemilu. Buktinya, lembaga pengawasan itu telah mengeluarkan rekomendasi terhadap Kades Marabose dan Kades Matuting.
Kepada Redaksi Liputan Malut, Kordiv HPP Bawaslu Halsel, Asman Jamel dalam rilisnya menjelaskan bahwa sesuai hasil penanganan temuan dugaan pelanggaran hukum dua oknum kades terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagai aparatur Pemerintah Desa. Hal itu tertuang dalam ketentuan UU No 6 tahun 2014.
“Sebagai langkah pencegahan maka Bawaslu merekomendasikan dua dokumen hasil penangan pelanggaran hukum lainya ke Bupati selaku instansi terkait, dua oknum kades tersebut yaitu oknum kades Marabose yang diduga melakukan kampanye terselubung pada saat penjemputan salah satu calon Bupati di pelabuhan kupal dn oknum kades matuting diduga membuat status di media sosial bertuliskan “Padahal PAN Usman dan Bassam ambil lagi ee,”tandasnya
Lanjut Asman, berdasarkan hasil klarifikasi serta serta hasil penelusuran yang di lakukan Bawaslu Halsel telah ditemukan bukti-bukti bahwa dua oknum kades tersebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik aparatur Pemerintahan Desa.
“Sesuai ketentuan UU No 6 tahun 2014 pasal 29, huruf (b) Kepala Desa di larang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan atau golongan tertentu. huruf c, menyalagunakan wewenang,tugas, hak, dan/atau kewajibannya serta Huruf k, melanggar sumpa/janji jabatan. Langkah pencegahan yang dilakukan Bawaslu sebagai bentuk pencegahan dini,”pungkasnya (Red)