LABUHA,LIPUTAN-MALUT.com- Pernyataan Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, Saifuddin Djuba pada salah satu media online yang menyebutkan bahwa proyek jalan lingkar Pulau Obi sudah berupaya masuk melalui Instruksi Presiden (Inpres), namun masih terkendala sejumlah kelengkapan administrasi seperti Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), Detail Engineering Design (DED) dan Feasibility Study (FS) mendapat tanggapan dari tokoh Masyarakat Obi, M.Yunus Najar.
Menurut, Muhammad Yunus,. pernyataan tersebut merupakan bukti nyata bahwa Kadis PUPR Provinsi Maluku Utara melakukan pembohongan publik, karena diduga ada kesengajaan dan ketidakseriusan Pemerintah Provinsi Maluku Utara khususnya Dinas PUPR terhadap kebutuhan masyarakat Pulau Obi akan pembangunan jalan lingkar Pulau Obi.
“Pernyataan Kadis PUPR, Safrudin dJuba itu jelas-jelas bertentangan atau berbeda dengan pernyataannya sebelumnya melalui salah satu media online edisi 25 Februari Tahun 2023, yang mana dia menyebutkan bahwa pembangunan jalan dan jembatan ruas Laiwui-Jikotamu-Anggai dan Jikodolong-Soligi-Wayaloar sudah tidak membutuhkan kajian Amdal karena karena sebelumnya sudah ada eksistingnya,”cetus Rudi sapaan akrab Yunus Nazar
Rudi lantas menuding Kadis telah membuat pernyataan yang kontroversi. bahkan tidak tahu menahu soal jalan dan jembatan yang akan dibangun menggunakan sumber dana APBN melalui Inpres.
“Pemprov terkesan lamban dan tidak peduli serta tidak serius menyahuti aspirasi masyarakat Pulau Obi terkait dengan kebutuhan akan pembangunan jalan lingkar Pulau Obi yang telah dengan susah payah diperjuangkan oleh Bupati Halmahera Selatan untuk dibangun melalui sumber dana APBN tetapi terkedala dan tidak jadi dibangun oleh karena tidak adanya Amdal, DED dan FS yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara,”Jelas M Yunus Najar, Rabu (17/5/2023)
Masih menurut Rudi, Jika benar Pemerintah Provinsi Maluku Utara berupaya agar jalan lingkar Pulau Obi dibangun melalui Inpres maka harusnya Amdal, DED dan FS jalan lingkar Pulau Obi sudah selesai pada tahun 2021, bukan baru memulai tahun ini sementara Inpres sudah selesai dibahas.
“Karena Inpres sudah selesai dibahas sehingga ruas jalan lingkar Pulau Obi tidak masuk melalui program Inpres untuk lima tahun mendatang,”kesal Yunus seraya menambahkan masyarakat Obi sangat kecewa dan tidak percaya lagi dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. (Zul)