LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Kadis Perkim Halsel Sebut Bahrain Kasuba Tidak Paham Terminologi Legal dan Ilegal

Sabtu, 12 Maret 2022 | 7:00 am
Reporter: Julhaidir Tuahuns
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 751

HALSEL,Liputan-Malut.com- Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) melalui Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Halsel membantah peryataan Bahrain Kasuba terkait kepemilikan perumahan Habibi semuanya legal.

Kepala Dinas Perkim Halsel Muksin Bendar mengatakan, Bahrain Kasuba yang kapasitasnya sebagai kepala daerah (Bupati) saat itu tidak memahami atau tak bisa membedakan terminologi legal dan illegal. Karena SK yang ditanda tanganinya pada tanggal 16 Oktober 2016, yang dalam klausul menimbang sudah dapat dipahami jenis rumah berdasarkan pelaku pembangunan dan peruntukannya.

Muksin mengatakan Bahwa SK nomor 249 tahun 2016 yang disebutkan oleh saudara Bahrain Kasuba, keabsahannya sampai tanggapan ini dirilis, berstatus diragukan. Sebab tidak teregistrasi pada Pemerintahan Halsel, terbukti dari hasil penelusuran yang dilakukan oleh Disperkim saat itu dalam upaya validasi data penerimaan/pemanfaatan rumah oleh yang berhak pada tanggal 16 Oktober 2021, tidak ditemukan dan baru muncul pada 8 Maret 2022 ketika rumah yang ditempati Irwan M. Zen termasuk salah satu yang harus ditertibkan/dikosongkan, karena salah sasaran penerima.

Menurutnya, peryataan saudara Bahrain Kasuba menyatakan bahwa SK yang ditandatanganinya legal dan tetap berlaku, siapapun kepala daerah yang memimpin Halsel dalam hal ini saudara Bahrain Kasuba seakan-akan memproklamirkan dirinya sebagai ‘Penguasa Langit’ sehingga semua kebijakannya saat itu sama dengan Firman yang tidak dapat dirubah oleh pemerintahan Halsel sesudahnya.

Ia, menegaskan tentu penyataan Bahrain Kasuba ini keliru dan terukur sangat dangkal karena dalam setiap keputusan, terutama dalam berpemerintahan, diakhir suatu keputusan selalu dan menjadi keharusan agar pencantuman kalimat perubahan/perbaikan, jika dikemudian hari tenyata ada kekeliruan’.

Alumnus Universitas Gadja Mada Jogja itu, menjelaskan bahwa setiap keputusan pada suatu periode waktu dapat diperbaiki dan atau dirubah pada periode waktu yang lain, bila terdapat kekeliruan, lebih lagi mungkin kesegajaan seperti pada kasus ketetapan penerima bantuan rumah kepada yang tidak berhak menerima seperti yang terjadi saat ini.

terhadap surat keputusan yang ditanda tangani oleh bupati saat itu dalam hal ini saudara Bahrain Kasuba terdapat kejanggalan pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat keputusan yang mengakomodir saudara Irwan M. Zen. “Perlu diketahui bahwa kedudukan Irwan M. Zen saat itu adalah sopir dari istri Bahrain Kasuba,” terangnya.

Dalam sisi kependudukan, pihaknya menyebut Irwan M. Zen tercatat sebagai warga Halsel pada tanggal 9 Maret 2022, dibuktikan dengan Kartu Keluarga atas nama tunggal (tidak beristri). Terhadap hal ini, pertanyaannya adalah bagaimana bisa saudara Irwan M. Zen terakomodir sebagai warga Labuha Halsel yang dikategorikkan sebagai yang berhak menerima relokasi pada tahun 2016.

“Berdasarkan hasil verifikasi lapangan oleh Dinas Perkim terhadap rumah yang diperuntukan kepada warga Labuha yang direlokasikan karena penggusuran, terdapat banyak (lebih dari satu) orang-orang dekat/tim sukses dari Bahrain Kasuba saat itu yang rumahnya dan atau mereka tidak bertempat tinggal di lokasi penggusuran,” papar Muksin.

Lebih jauh lagi, Muksin menyenut sebagai penutup sementara, perlu disampaikan kepada warga Halsel untuk diketahui, adalah bahwa pembangunan perumahan dalam polemik ini yaitu perumahan dimaksud dibangun oleh pemerintah pusat dan tanah/lokasi disediakan oleh pemerintah Halsel dan setelah selesai pembangunnya dihibahkan kepada Pemda Halsel sebagai aset daerah. Pertanyaan kemudian dapatkah aset daerah dimiliki secara perseorang atau diluar dari yang direlokasi.(Jul)

Berita Lainnya