LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Jelang Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Halsel Tegaskan ASN TNI Polri Tidak Terlibat Politik Praktis

Selasa, 12 September 2023 | 6:41 am
Reporter:
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 586

HALSEL,Liputan-Malut.com- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, terus melakukan langkah pencegahan dengan memberi himbauan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan.

Himbauan untuk menahan diri dan tidak terlibat Dalam Politik Praktis menjelang tahapan penetapan daftar calon tetap Anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten maupun tahapan kampanye pada pemilihan umum serentak tahun 2024  mendatang disampaikan langsung oleh Hans Wiliam Kurama. Koordinator Divisi Hukum pencegahan, parmas dan Humas  Bawaslu Halmahera Selatan di Kantor Bawaslu. Senin (11/09/2023).

Ia mengatakan, sebagai lembaga pengawasan Bawaslu Halsel menghimbau kepada semua ASN TNI dan POLRI agar menahan diri dan tidak terlibat dalam politk praktis, sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 283 UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu menjelaskan, pejabat Negara, pejabat sruktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta Aparatur sipil negara lainya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye,”Himbaunya.

Dikatakan, sejak tanggal 14 Desember tahun 2022 lalu KPU telah menetapkan partai politik yang lolos sebagai peserta pemilu secara nasional sebanyak 18 parpol.
Untuk itu pada kesempantan ini kami Bawaslu Halmahera Selatan menghimbau kepada semua ASN, TNI dan POLRI dalam lingkup Kabupaten Halmahera Selatan untuk menahan diri dan tidak terlibat dalam politik praktis degan cara tidak like, komen, mengungah foto atau kegiatan partai peserta pemilu/bacaleg dan foto bersama degan bacaleg dan lain- lain,” Tegasnya.

Karena hal-hal tersebut baik dalam UU No 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum maupun peraturan teknis lain sudah jelas mengatur sebagaimana disebutkan dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, serta peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 tahun 2018 tentang pengawasan netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara, TNI dan POLRI, PP Nomor 42 tahun 2004 tentang jiwa korps dan kode etik Pegawai negeri Sipil. PP Nomor 94 tentang disiplin pegawai negeri sipil. SKB (Surat Keputusan Bersama) Bawaslu Kementrian dalam Negeri, Menpan RB, BKN dan KASN.

Lebih lanjut Hans mencontohkan hal sekecil seperti Like dan komen saja dilarang, oleh karena itu Bawaslu berharap ini menjadi perhatian untuk semua ASN agar menahan diri untuk tidak terlibat dalam politik praktis.

“Harapan kami sekiranya ini dapat menjdi perhatian kepada semua ASN dalam lingkup Halmahera Selatan untuk menahan diri selama tahapan pemilihan umum mendatang,” (jul/red).

Berita Lainnya