LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Jaib Haer : Menangkan Bassam-Helmi, Kades-Kades Harus Bentuk Tim Bayangan Dan Silent

Sabtu, 28 September 2024 | 12:28 pm
Reporter: Redaksi
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 144

HALSEL,Liputan-Malut.com- Kendati telah resmi mengantongi izin cuti dari Gubernur Maluku Utara ditandai dengan hadirnya Pjs Bupati, Kadri Laetje mengendalikan Pemerintahan Kabupaten Halmahera Selatan. Namun, Hasan Ali Bassam Kasuba tampaknya masih menggunakan kewenangan dari external untuk menekan Kepala Desa (Kades) supaya mendukung dirinya dalam Pilkada tahun 2024 ini.

Hal tersebut terungkap melalui percakapan di sebuah grup WhatsApp bocor keluar. Dalam group tersebut akun yang diduga milik salah satu kontraktor inisial JH alis Jaib Haer meminta para Kepala Desa di Gane Barat Utara untuk ikut calon petahana, Hasan Ali Bassam Kasuba di Pilkada Halsel.

Isi pesan tersebut memuat perintah ke kepala desa di Kecamatan Gane Barat Utara untuk membentuk tim bayangan di desa masing-masing dibawah koordinator Jaib Haer.

“Saya minta bantu kades-kades harus membentuk tim bayangan dia bawa kordinasi kades langsung, tim bayangan ini harus sailent cukup kepala-kepala desa yang tau. Untuk Kecamatan Gane Barat Utara, kepala desa berurusan langsung dengan Jaib dan Man,” tulis pesan itu sembari meneruskan pesan pemberitahuan informasi kedatangan calon petahana ke kecamatan tersebut.

Sementara Jaib saat dikonfirmasi membenarkan pesan whatsapp tersebut. Ia mengatakan pesan itu disampaikan hanya sebatas pemberitahuan kedatangan calon petahana.

“Pesan itu, saya hanya minta bantu ke mereka (Kades) untuk sampaikan ke tim bahwa Pak Bassam mau turun ke Gane Barat Utara. Jadi itu bukan mengajak tapi sebatas pemberitahuan,” katanya kepada media ini, Sabtu (28/9).

Terkait netralitas kepala desa di Pilkada Halsel saat ini menjadi atensi Bawaslu Halsel, mengingat ketidak netralan dalam Pilkada berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Sebabnya, Ketua Bawaslu Halsel Rais Kahar menekankan kepada ASN, Kepala Desa maupun Aparatur desa lainya untuk menjaga netralitas, mengingat ada ancaman pidana.

“Sudah mulai tahapan kampanye, kalau kemudian ditemukan ada tindakan ASN, Kepala Desa merugikan salah satu paslon, maka ada dua hal kemungkinan kalau memenuhi unsur formil yang cukup maka bisa saja bukan hanya etik tapi juga pidana, tergantung dari perbuatan yang dilakukan,” tegasnya. (*)

Berita Lainnya