HALSEL,Liputan-Malut.com- Ada-ada saja kebijakan Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kabupaten Halmahera Selatan di bulan Ramadhan tahun ini. Pasalnya, melalui Kepala Dinas, Siti Khotijah, M.Ag mengeluarkan surat instruksi (06/03/2025) yang ditujukan kepada seluruh Kepala Sekolah Taman Kanak (TK), (SD) Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) Se-Halmahera Selatan untuk melakukan kerja sama dengan badan Amil Zakat Yakesma Maluku Utara
Dalam surat instruksi Kepala Dinas Pendidikan Nomor : 420/286/2025 itu dijelaskan bahwa penghimpunan, pengelolaan dan pendistribusian zakai infaq dan shadaqah (ZIS) karena itu seluruh Kepala diinstruksikan agar dapat melakukan penghimpunan ZIS kepala seluruh siswa-siswi masing-masing dan disampaikan kepada Dinas Pendidikan.
Dua poin yang menjadi Tugas Kepala Sekolah :
1. Zakat, infaq dan shadaqah (ZIS) dalam dilakukan dengan transfer ke rekening BSI atas nama Yakesma Maluku Utara dengan keterangan (Zakat, Infaq dan shadaqah) atau link http://temanberbagi.org selanjutnya dilaporkan ke Kepala Dinas Pendidikan.
2. Dapat dikumpulkan secara manual atau cash dan disetorkan melalui bidang masing-masing dengan mencantumkan nilai atau akad ZIS paling lambat 27 Ramadhan 1446 Hijriah, karena harus dilakukan pendistribusian H-3 kepada para mustahik.
Surat Instruksi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan, Siti Khotijah ini mendapat tanggapan beragam dari publik.
Sebenarnya hal ini tidak perlu Dinas turun tangan, sekolah-sekolah semua di bijaki sendiri oleh yayasan kalau asal sekolah adalah swasta tetapi kalau Sekolah Negeri tidak perlu lagi, karena sudah di atur masing-masing di desa oleh para iman, badan syarah dan Masjid yang kelola.
“Dinas pendidikan tidak perlu tambah- tambah kerja yang bukan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) nya, urus saja Makanan Bergizi gratis (MBG).
Tidak masuk akal Dinas Pendidikan mau kelola zakat. Sebagai masyarakat biasa sangat merasa geram dengan kadisnya, jujur,”tandas Sahril Torano salah satu pegiat sosial dalam group watshap
Ada juga yang menyayangkan sikap Dinas Pendidikan Halmahera Selatan karena Dinas telah mengambil tugas orang lain.
“Lembaga Pendidikan Halsel sudah akuisisi kerja-kerja lembaga Zakat dengan Instruksi tertulis. Namanya zakat itu hak orang yang sudah ada jalurnya dan pasti akan sampai kepada yang berhak. Dinas Pendidikan ambe alih dalam bentuk instruksi ini lucu, ceh astaghfirullah,”cetus Mukhlas Jafar. (Red)