HALSEL,Liputan-Malut.com- Telaah Inspektorat Halmahera Selatan terkait Rahmatullah A Rasay merangkap tiga jabatan telah mendapatkan kesimpulan. Hal ini ditandai dengan keluarnya surat dari inspektorat kepada Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik yang meminta Rahmatullah harus diberhentikan.
Surat Inspektorat Halmahera Selatan, Nomor :700/1741/-INSP.K/2023 tertanggal 19 Mei 2023 dengan perihal pemberhentian PJ Kepala Desa Tawabi Kecamatan Kepulauan Joronga itu di tanda tangani langsung oleh Plt Kepala Inspektorat Halsel, Asbur Somadayo.
Dalam surat tersebut dijelaskan secara jelas bahwa sesuai hasil pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban dana desa dan alokasi dana desa tahun 2022 pada desa Tawabi Kecamatan Kepulauan Joronga diketahui bahwa Rahmatullah A Rasay selaku sekretaris Camat telah ditunjuk sebagai Plt Camat. Kemudian yang bersangkutan merangkap lagi sebagai PJ Kades Tawabi.
Berdasarkan pertimbangan diatas serta demi terciptanya efektivitas pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan di desa Tawabi maka inspektorat mengusulkan kepada Bupati Halmahera Selatan untuk dapat memberhentikan Rahmatullah A Rasay dari jabatan sebagai PJ Kades Tawabi dan mengangkat PJ Kades yang baru. (Red)