HALSEL,Liputan-Malut.com- Kewenangan untuk pencairan dana desa tampaknya tidak lagi ada di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). Namun, kewenangan tersebut telah diambil oleh Inspektorat. Sebab, setiap Kepala Desa mencairkan dana harus menggunakan rekomendasi lembaga pemeriksa internal pemerintah daerah yang dipimpin Asbur Somadayo.
Sejumlah kepala desa kepada wartawan Liputan Malut mengaku sangat bingung dengan kebijakan baru ini karena selama mereka menjadi kades ini baru pertama harus berurusan yang cukup panjang alias berbelit-belit. “Idul Fitri sudah dekat, kebutuhan aparatur desa dan lain sangat dibutuhkan tetapi urusan di Labuha justru lebih lama dan sangat memakan waktu, ada apa dengan inspektorat ini,”ujar sejumlah Kades kepada Wartawan
Lebih lanjut sejumlah kades mengatakan, setahu mereka untuk rekomendasi bebas temuan inspektorat itu ada dalam syarat administrasi pencalonan kepala desa dan itu sudah diketahui publik bukan kades mencairkan anggaran desa lalu diikat dengan rekomendasi bebas temuan. “Kenapa mereka (Inspektorat) sudah berlakukan bebas temuan dari sekarang.? Kalau kades belum kembalikan temuan terus solusinya siapa yang di tunjuk mau cairkan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD).
“Kita belum mendaftar Calon saja mereka sudah tidak mau cairkan anggaran, lalu kalau tahap 1 tidak bisa berarti akan berpengaruh pada pencairan tahap dua, inikan lucu dan aneh dalam pengurusan anggaran,”kesal sejumlah Kades yang enggan namanya di publikasikan
Sementara itu Sekretaris DPMD Halsel, Fahris Hi Madan ketika dikonfirmasi wartawan media ini mengaku kaget dengan adanya pemberlakuan bebas temuan oleh Inspektorat dalam proses pencairan dana desa tahap satu ini.
“Kemarin kita konsultasi Kemendagri Dirjen Bina Pemerintahan Desa itu pemberlakuan syarat bebas temuan itu pada saat pencalonan kepala desa bukan pencairan dana desa. Jadi, saya sendiri bingung ada apa dengan inspektorat dan dari mana kebijakan itu lahir,”ujarnya dengan nada tanya (Zul/Red)