LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Ini Telaah Norma Dan Fakta Gagalnya Pendaftaran Bahrain Kasuba-Muhlis Sangaji di KPU Halsel

Senin, 7 September 2020 | 8:13 am
Reporter: Pemred
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 2248
Anggota KPU Maluku Utara, Mochtar Alting (Foto Redaksi Liputan Malut)

Oleh : Mochtar Alting, anggota KPU Provinsi Maluku Utara

Perlu dijelaskan bahwa Pengurus Partai atau Gabungan Partai Politik pengusul Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) yang hadir di Kantor KPU Halmahera Selatan pada hari terakhir pendaftaran malam tadi Minggu, 6 September 2020 yaitu 3 Partai Politik. 

Persoalan penyebab Parpol atau Gabungan Parpol tidak dapat melakukan pendaftaran terhadap Bapaslon disebabkan ketidakhadiran pengurus Parpol tingkat kabupaten dari salah satu Parpol pengusul, kecuali kewenangan Pendaftaran telah diambil alih oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai tersebut, maka pengurus DPP wajib hadir dan kehadirannya wajib mengantongi mandat dan SK Kepengurusan dari Pimpinan DPP partai tersebut.  Fakta bahwa tidak satu pun atau salah satu di antara dua level kepungurusan tersebut hadir, semuanya tidak hadir.

Kehadiran Pengurus Provinsi salah satu Parpol malah tidak ada relevansinya dengan norma yang berlaku, karena kewenangan untuk mendaftarkan Bapaslon oleh Pengurus Provinsi hanya bisa dilakukan kalau jenis pemilihannya adalah Pemilihan Gubernur dan Wkl Gubernur, sedangkan yang sedang berlangsung adalah Pemilihan Bupati dan Wkl Bupati.

Ketidakhadiran pengurus Parpol tanpa alasan yang dibenarkan oleh ketentuan, menjadi penyebab pendaftaran tidak bisa dilakukan dan KPU memberikan kesempatan untuk dapat menghadirkan pengurus Parpol Kabupaten sebelum berakhir jadwal Pendaftaran. Hal lain yang terjadi, jika seandainya ketidakhadiran Bakal Calon Bupati tanpa alasan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena tidak semua keterangan dokter dapat dijadikan rujukan hukum untuk menggugurkan kewajiban kehadiran Bapaslon, apalagi dokter tersebut tidak merepsentasi lembaga atau instansi berwenang, tapi hanya dokter praktek. 

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (5) dan ayat (7) PKPU Nomor 1 Tahun 2020. Mengintodusir ayat (5) Pasal 39 bahwa Pengurus Partai Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) wajib hadir pada saat Pendaftaran. Sedangkan Ayat (7) Pasal 39 menyatakan bahwa Dalam hal pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau salah satu Bakal 

Calon atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat hadir pada saat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat melakukan pendaftaran, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh halangan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang. Dengan demikian, maka kehadiran Parpol atau Gabungan Parpol mendaftarkan Bapaslon atas nama BK-Muhlis Sangaji belum terkategori sebagai Pendaftaran.

Adapun pertanyaan mengenai tidak dikeluarkannya berita acara penolakan oleh KPU Halsel, dapat dijelaskan bahwa terminologi penolakan hanya berlaku kalau terjadi proses Pendaftaran dan KPU wajib mengeluarkan Berita Acara, tapi fakta yg terjadi adalah belum ada peristiwa Pendaftaran sesuai norma Pasal 39 ayat (5) dan ayat (7) di atas, maka tidak ada kewajiban KPU Halsel melakukan tindakan Pendaftaran terhadap Bapaslon BK-Muhlis Sangaji yang diusul oleh Parpol atau Gabungan Parpol yang berkonsekuensi administrasif. (*)

Berita Lainnya