HALSEL,Liputan-Malut.com- Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Desiese 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan Forum Komunikasi pimpinan Daerah (Forkopimda) Halsel menggelar Rapat pimpinan di pusatkan di ruang rapat lantai 2 Kantor Bupati Halsel Jalan Karet Putih, Desa Kampung Makean, Kecamatan Bacan Selatan. Selasa (27/07/2021).
Turut serta dalam rapat tersebut, Bupati H. Usman Sidik bersama Wakil Bupati Halsel Bassam Kasuba, Dandim 1509/Labuha Letkol Inf Untung Prayitno.S.I.P. M.Han Kapolres Halsel AKBP Muh.Irvan.S.I.K, mewakili Kajari, Kasi Datum Alfian Johari Anis, SH, Plh Sekda Maslan H.Hasan SH.Msi dan Para Kepala SKPD.
Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Halsel H.Usman Sidik selaku Ketua Satgas Penanganan Covid 19 Halsel, Bupati mengatakan Kabupaten Halsel sudah dikategorikan PPKM level 3 sehingga perlu diambil tindakan untuk menjalankan Instruksi Mendagri, dan menyesuaikan kembali menurut keputusan bersama dengan Forkopimda Halsel, Pemkab juga juga sudah menyiapkan Kantor Commando Centre di gedung Malaria Centre, sebagai kantor bersama dan sudah siap digunakan oleh tim 4 Pilar,”jelas Bupati.
Lanjut Usman mengatakan, tanpa bantuan dan dukungan dari semua pihak khususnya dari Kodim 1509/Labuha, Polres Halsel dan Kajari, akan menghambat penanganan Covid 19 di Kabupaten Halsel atau bumi saruma yang kita cintai ini, jadi mari kita semua bergandengan tangan bersama sama mengatasi permasalahan Covid 19,”Harap Bupati.
dalam rapat tersebut diputuskan beberapa poin yang wajib dilaksanakan oleh semua, seperti lembaga pendidikan hanya bisa menggelar pendidikan secara Daring, Ruling Online/Offline, pertokoan/rumah makan, hanya diperbolehkan melakukan perniagaan terbatas sampai pukul 22:00 wit dan Kapasitas Pengunjung hanya 25%, area publik seperti fasilitas umum, daerah wisata, maupun taman akan ditutup sementara selama pemberlakuan keputusan Bupati Halsel, dan jika masyarakat ingin melakukan hajatan atau pesta pernikahan dan Event Olahraga wajib mengantongi surat rekomendasi dari tim satgas Covid 19 Halsel,”Tegas Usman.
Pemberlakuan Keputusan Bupati tanggal 28 Juli – 8 Agustus 2021 dengan melihat perubahan dan penurunan angka kasus positif Covid 19, dalam keputusan itu juga mengatur, bagi para pelaku perjalanan yang ingin memasuki Halsel harus bisa menunjukkan surat sertifikat Vaksin minimal tahap pertama, dan melakukan Swab Antigen,” ujarnya.
Sementara Dandim 1509/Labuha mengatakan bahwa Kodim 1509/Labuha bersama rekan rekan dari Polres Halsel dan Kajari Siap mendukung dan membantu Pemda Halsel dalam pelaksanaan keputusan Bupati Halsel, apalagi Halsel sudah di PPKM level 3, itu sudah menjadi Warning atau peringatan keras bagi kita semua,
“Saya pun menghimbau masyarakat Halsel bisa mendukung dan menggelorakan Semangat PPKM di sekitar rumah, agar kita semua bisa terhindar dan tak terpapar oleh Virus Covid 19 yang sangat menular dan mematikan,” tutup Dandim. (Jul/Red)